Takut Rugi, Kontraktor tidak Pasang Papan Proyek di TKN Pembina Lubuk Pakam

photo author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 12:34 WIB
Pekerja sedang menggali pondasi di lokasi TKN Pembina Lubuk Pakam (Realitasonline.id/zul)
Pekerja sedang menggali pondasi di lokasi TKN Pembina Lubuk Pakam (Realitasonline.id/zul)

 

Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Terkesan takut rugi dalam mengerjakan proyek, kontraktor pekerjaan pembangunan gedung di Sekolah Penggerak Angkatan I Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal (UPT SPF) Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) Pembina Kecamatan Lubuk Pakam, Jalan Tirta Deli Lubuk Pakam tidak memasang papan kegiatan proyek.

Padahal biaya pembuatan dan pemasangan papan kegiatan proyek sudah masuk dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB), tapi pelaksanaannya masih saja ada pelaksana proyek enggan memasang.

Pantauan wartawan, Kamis (6/6/24) kontraktor yang menangani kegiatan pembangunan gedung di TKN Pembina Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang belum memasang papan kegiatan proyek, diduga mengirit pengeluaran biar tidak mengalami kerugian.

Baca Juga: Asal Tancap, Papan Proyek Paving Blok Dipaku di Pohon SDN 106447 Desa Durian

Ada 5 pekerja di tempat itu. Tiga membuat pondasi bangunan sedang 2 orang lagi merakit besi untuk cor-coran. "Mau buat bangunan lagi yang kayak ini,"jelas salah satu pekerja tanpa baju sambil menunjuk bangunan mirip rumah di sebelah lahan kosong yang sedang dikerjakan.

Pekerja itu mengaku tidak tau berapa nilai pekerjaannya. Warga sekitar pun mengkritik ulah kontraktor di TKN Pembina tersebut. Sehingga menjadi sorotan warga yang kerap beraktivitas di kawasan itu

"Seharusnya ketika proyek ini dikerjakan langsung dipasang papan informasinya. Sebab papan proyek tersebut memuat jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek," ujar sejumlah warga.

Baca Juga: Sumber Dana Simpangsiur, Proyek Paving Blok Halaman SDN 106447 Desa Durian Jadi Sorotan Pengurus Komite

Ditambahkan warga lainnya, dengan tidak adanya papan proyek tersebut merupakan hal yang patut dipertanyakan, sebab sudah menutupi transparansi publik.

"Untuk diketahui, pemasangan papan proyek sebagai bentuk patuh terhadap Undang-undang  No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sepertinya Undang-undang tersebut mandul. Tidak membuat efek jerah bagi pelaksana pekerjaan seperti halnya proyek pembangunan gedung di TKN Pembina tersebut,"jelas warga lainnya.

Baca Juga: Dijanjikan Proyek, Oknum Disdik Deli Serdang Haruskan Setor Fee Proyek 20 Persen

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pendidikan Deli Serdang Muriadi yang juga pengawas PAUD hanya memberi jempol saat dikonfirmasi via whatsApp.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X