Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kantah Padangsidimpuan melakukan pengangkatan sumpah terkait proses penerbitan sertifikat pengganti atas sertifikat tanah yang hilang atas nama pemohon Abu Bakrin Nasution di aula Kantah Padangsidimpuan, Rabu (19/11/2025)
Acara pengangkatan sumpah dipimpin Kepala Kantah (Kantor Pertanahan) Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap, dihadiri sejumlah pejabat dan pegawai Kantah serta pihak pemohon dan dijalankan dengan khidmat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Alamak! Menunggu Pembeli di Perkebunan, Pria di Dusun Tanjung Harapan Diringkus Polisi
Usai pengangkatan sumpah pengganti sertifikat tanah yang hilang, Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap mengatakan pengangkatan sumpah ini menjadi tahapan penting dalam memastikan keabsahan keterangan kehilangan sertifikat yang diajukan pemohon sebagai landasan penerbitan sertipikat pengganti.
Ia menegaskan setiap layanan pertanahan termasuk penerbitan sertifikat pengganti, harus mengedepankan integritas, ketelitian dan kepastian hukum.
Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif pemohon yang telah mengikuti seluruh prosedur dengan baik dan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan demi memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan tetap menjunjung profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas," ujarnya di hadapan peserta kegiatan.
Terpisah, pihak pemohon Abu Bakrin Nasution menyampaikan rasa terima kasih kepada Kantah Kota Padangsidimpuan yang telah memfasilitasi proses penerbitan sertifikat pengganti ini.
"Saya mengikuti seluruh prosedur dengan baik dan berharap sertifikat pengganti dapat segera terbit sehingga urusan administrasi tanah saya kembali jelas. Pelayanan yang saya terima berjalan tertib dan sangat membantu," terangnya. (RI)