Alamak! Menunggu Pembeli di Perkebunan, Pria di Dusun Tanjung Harapan Diringkus Polisi

photo author
- Selasa, 25 November 2025 | 16:56 WIB
Terduga pelaku pengedar sabu diringkus Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu. (Realitasonline.id/Dok)
Terduga pelaku pengedar sabu diringkus Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - LABUHANBATU | Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar sabu pada Minggu (23 November 2025), sekira pukul 17.00 WIB di Dusun Tanjung Harapan B, Desa Tanjung Harapan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, Senin (24/11/2025).

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Rico Marthin Sihombing bersama personel Unit Reskrim setelah menerima informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Lewat Pembagian Brosur Operasi Zebra Toba 2025, Polres Labuhanbatu Ajak Warga Aek Natas Tertib Lalu Lintas

Informasi tersebut menyebutkan bahwa seorang pria berinisial RL alias Pai kerap melakukan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melaporkannya kepada Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal.

Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di dalam area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, diduga sedang menunggu pembeli.

Baca Juga: Operasi Zebra Toba 2025, Pelanggar Lalu Lintas Banyak Dapat Teguran Tertulis dari Sat Lantas Polres Labuhanbatu

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah dompet warna biru yang berisikan 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total bruto 1,85 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat isap, 1 unit HP Android serta uang tunai Rp330.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Sinergi INALUM dan PJT I untuk Konservasi: Hadirkan Pembibitan Modern dan Penanaman Pohon di Danau Toba

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas, IPTU Arwin menyampaikan apresiasi terhadap kinerja personel Polsek Bilah Hilir dalam pengungkapan kasus ini.

“Polres Labuhanbatu melalui seluruh jajaran berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika. Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang merusak generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya wilayah Labuhanbatu yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas Arwin. (Arif)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X