sumut

Hadirkan Saksi Fakta, Ketua Perdamaian dan Mediator Tegaskan Tidak Ada Penyerahan Tanah ke Morton L Tobing

Rabu, 26 November 2025 | 14:30 WIB
Kuasa hukum Leo Fernando Zai, Janpiter Pasaribu, Lamhot Silitonga usai menghadiri persidangan di PN Tarutung. (Realitasonline.id - AS)

Realitasonline.id - Taput | Sidang lanjutan gugatan perdata sengketa tanah di dusun Lumban Saut desa Lobu Siregar I kecamatan Siborong-borong Tapanuli Utara kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tarutung, Selasa (25/11/2025).

Persidangan masih dipimpin majelis yang sama yakni hakim Trisno Jhohannes Simanullang, SH,MH, Rinta Nababan, SH serta Sinar Tamba Tua Pandiangan, SH dengan agenda mendengar keterangan saksi dari tergugat.

Agenda yang seharusnya berlangsung pukul 10 wib bergeser hingga siang hari akibat pihak penggugat belum hadir.

Sempat terjadi adu argumentasi ketika majelis hakim menegur penggugat melalui kuasa hukumnya Apri Sitompul yang tidak memberikan informasi kehadiran untuk mengikuti persidangan.

 

Baca Juga: Piala Bupati Abdya Cup I Bergulir, Safaruddin: Tahun Depan Bonus Bertambah

 

' Saya mohon kedua belah pihak konsekuen terhadap jadwal persidangan, saya hanya bertugas menjalankan persidangan agar ini cepat selesai," ujarnya seraya mengetok palu sidang.

Pihak tergugat diwakili Leo Fernando Zai dari kantor pengacara DRS menghadirkan dua saksi fakta yakni Lamhot Silitonga dan Jhonson Siahaan.

Kedua saksi merupakan saksi fakta yang dihadirkan tergugat karena merupakan ketua perdamaian sengketa tanah antara warga Lobu Siregar I dengan keturunan MM Pasaribu.

Penduduk Sibuntuon Lapo desa Lobu Siregar I tersebut dengan lugas dihadapan hakim menuturkan perihal awal adanya sengketa masyarakat Lobu Siregar tahun 1999 dengan MM Pasaribu serta keturunannya dan masalah tanah Sitabotabo jalan Sipahutar.

Baca Juga: Pelindo Regional 1 Salurkan Mesin Penepung di Desa Huta Tinggi Samosir

 

Sekitar tahun 2021 , terjadi perdamaian dimana lahan seluas 50 hektar sebelumnya dikuasai pihak MM Pasaribu serta keturunannya berhasil dimediasi.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB