sumut

Disdik Deli Serdang Segera Hentikan Pungli Guru Sertifikasi di Yayasan Jaya Krama Beringin

Jumat, 28 November 2025 | 17:37 WIB
Sekolah Yayasan Jaya Krama Beringin. (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Lubuk Pakam | Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang memastikan akan menghentikan praktik pungutan disebut-sebut mencapai Rp300 ribu per bulan terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi di Yayasan Perguruan Jaya Krama, Kecamatan Beringin.

Kebijakan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Deli Serdang, Samsuar Sinaga, saat dikonfirmasi pada Jumat (28/11/2025). Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti laporan terkait pungutan tersebut.

“Masalah kutipan itu sudah ditangani oleh Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Deli Serdang. Tapi hasilnya belum dilaporkan ke saya,” ujar Samsuar.

Baca Juga: Siswa SMP Swasta Jaya Krama Deli Serdang Dikenai Pungutan Rp70 Ribu untuk Sampul Raport, Orang Tua Keberatan: Padahal Katanya Sudah Ada Dana BOS

Samsuar, yang juga menjabat Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Deli Serdang, mengatakan dirinya akan segera meminta laporan lengkap dari GTK terkait hasil pemeriksaan mereka.

“Pastinya, kita akan hentikan kutipan Yayasan Jaya Krama kepada guru sertifikasi,” tegasnya. Ia turut menyampaikan keprihatinannya atas adanya praktik pungutan yang membebani para guru.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah guru mengaku telah lama dibebani pungutan oleh pihak yayasan. Untuk guru kategori inpassing atau non-ASN yang telah disetarakan golongan dan jabatannya dengan PNS, pungutan mencapai Rp300 ribu per bulan, sedangkan guru non-inpassing dikenai pungutan Rp250 ribu per bulan.

Baca Juga: STIKes Payung Negeri Selesaikan Kasus Pungutan Rp6,6 Juta, Bendahara Yuni Ayu: Dialihkan untuk Kegiatan Non Akademik

Para guru juga mengungkapkan bahwa meski tunjangan sertifikasi belum diterima penuh, pihak yayasan sudah meminta sebagian dana tersebut. Mereka mengaku keberatan, namun tetap mengikuti permintaan karena khawatir hal itu berdampak pada keberlanjutan mereka mengajar di sekolah tersebut.

Disdik Deli Serdang menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan dan memastikan guru tidak lagi terbebani pungutan yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Terkait Dugaan Pungutan di SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan dan SMA, Ombudsman Sumut Wanti- Wanti Sekolah Negeri

Bahkan tersiar kabar salah satu kepala sekolah di yayasan tersebut diberhentikan karena menolak permintaan yayasan yang meminta dana dari para guru sebelum sertifikasi mereka cair.(zul)

 

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB