realitasonline.id - Lubuk Pakam l
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang menunda pemeriksaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah guru sertifikasi di Yayasan Jaya Krama Beringin. Penundaan ini disebut akibat padatnya kegiatan dan pekerjaan yang tengah ditangani dinas tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, saat dikonfirmasi pada Senin (17/11/2025), membenarkan bahwa pemeriksaan belum dapat dilakukan. “Minggu ini baru akan kita lakukan pemeriksaan terhadap kasus pungli guru sertifikasi oleh Yayasan Jaya Krama tersebut,” ujar Samsuar.
Samsuar, yang juga menjabat sebagai Kabid Pembinaan SD Disdik Deli Serdang, berdalih bahwa pihaknya tengah disibukkan berbagai agenda, sehingga pemeriksaan baru dapat dijadwalkan pekan ini. “Pasti kita periksa kasus pungli sertifikasi itu,” tambahnya.
Baca Juga: Disdik Deli Serdang Segera Periksa Dugaan Pungli Guru Sertifikasi di Yayasan Perguruan Jaya Krama
Sebelumnya, diberitakan bahwa sejumlah guru sertifikasi di yayasan tersebut dipungut biaya rutin setiap bulan. Guru kategori inpassing atau non-ASN yang telah disetarakan golongan dan jabatannya dengan PNS diwajibkan membayar Rp300 ribu per bulan. Sementara bagi guru non-inpassing dikenakan pungutan sebesar Rp250 ribu per bulan.
Beberapa guru yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan pungutan tersebut. Namun mereka terpaksa mengikutinya agar tetap dapat mengajar di lingkungan yayasan.
Yayasan Hajjah Kasih Perguruan Jaya Krama Beringin diketahui menaungi berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS), Madrasah Tsanawiyah (MTs), SMP, SMA, hingga SMK.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Yayasan Hajjah Kasih, Danu Suprayitno, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan singkat belum memperoleh respons.(zul)