Irhamni didampingi Ahli Pengendali Ekosistem Kemenhut, Yandi Irawan Sutisna membenarkan, pembukaan hutan tersebut dilakukan perusahaan-perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) serta aktivitas pertambangan ilegal.
Baca Juga: 4 Unit Escavator Dikerahkan Pulihkan Jalinsum Pahae dari Longsoran Tanah
Penyidik juga telah menelusuri hulu Sungai Aek Garoga di Tapsel dan Aek Anggoli di Tapteng atau yang disebut Aek Garoga 1 dan 2, hingga jarak sekitar delapan kilometer, ditemukan empat titik bukaan hutan, di antaranya diduga dilakukan PT TBS dan perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU.
“ Kami mengambil 43 sampel kayu dari sisa material banjir di jembatan Aek Garoga 1 dan 2, lalu menelusuri sungai ke hulu untuk mencari asal-usulnya. Dari hasil sementara, lebih banyak kayu yang identik dengan tunggul di Km 6 dan Km 8, ” ungkap Irhamni.
Baca Juga: Kecamatan Medan Tuntungan dan BWSS II Kolaborasi Bersihkan Sungai Bekala Dari Longsoran Rumpun Bambu
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah saksi, termasuk kepala desa dan pihak perusahaan, telah dipanggil dan dimintai keterangan. “ Dalam waktu dekat akan kami tetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka, ” pungkas Irhamni.(RI)
,