sumut

Kejari Terima Kekurangan Uang Kerugian Negara Dari Perkara Kasus Dugaan Korupsi SMKN 2 Padangsidimpuan

Jumat, 9 Juni 2023 | 22:08 WIB
JPU pada Seksi Tipidsus Kejari Padangsidimpuan menerima penyerahan kekurangan uang titipan kerugian negara, Senin (5/6/2023).(Realitasonline.id/Riswandy)

Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Kejari Padangsidimpuan telah menerima penyerahan kekurangan uang titipan kerugian negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Ruang Praktik Siswa SMKN 2 Padangsidimpuan pada Dinas Pendidikan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 di ruang kerja Seksi Tipidsus Kejari Padangsidimpuan.

"JPU telah menerima penitipan kekurangan kerugian keuangan negara dalam dugaan Tipikor pada Dinas Pendidikan Sumut TA 2021 dalam pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padangsidimpuan yang diserahkan keluarga terdakwa BP atas nama J Panjaitan, " ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Jasmin Manullang melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: Duh! Sulitnya Mengurus Berkas Pindah Anak Di Disdukcapil Deli Serdang, Ini yang Dialami Warga Jakarta

Ia menjelaskan titipkan kekurangan uang pengganti kerugian keuangan negara yang diserahkan terdakwa melalui pihak keluarga terdakwa sebesar Rp.126.275.312,-, dari jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp.316.275.312,- dan ditipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Padangsidimpuan, pada Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan.

" Sebelumnya, terdakwa BP telah menitipkan kekurangan uang pengganti perkara sebesar Rp.190.000.000.- dari total keseluruhan sebesar Rp.316.275.312,-, sehingga saat ini kerugian keuangan negara sebesar Rp. 316.275.312,- telah dititipkan sebanyak 100% atau sebesar Rp.316.275.312,-, " terangnya.

Baca Juga: Pemko Padang Sidimpuan Salurkan Cadangan Pangan Pemerintah Bantu Keluarga Risiko Stunting

Menurutnya, dengan diterimanya penitipan kerugian keuangan negara sebesar Rp.316.275.312,- itu, maka JPU berkeyakinan dengan perbuatan dan dakwaan yang di sangkakan kepada para terdakwa terbukti dan uang dimaksud nantinya akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara setelah perkara dimaksud inkracht.

Baca Juga: Siapa Sangka Bupati Taput Datang Disyukuran Puluhan Nakes RSUD Tarutung

" Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus pada Senin (29/5/2023) lalu atas Nama Terdakwa BP, MT, dan HL dan telah disidangkan pada Kamis (8/6/2023) kemarin, dengan agenda pembacaan dakwaan, " tuturnya. (RI)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB