• Selasa, 26 September 2023

Kejari Abdya diminta Selidiki Penyerobotan Lahan di Babahrot

- Selasa, 30 Mei 2023 | 08:30 WIB
Kepala Perwakilan YARA Abdya, Suhaimi N SH (Realitasonline.id/ ZAL)
Kepala Perwakilan YARA Abdya, Suhaimi N SH (Realitasonline.id/ ZAL)

 

Blangpidie - Realitasonline.id | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk meminta agar menyelidiki dugaan penyerobotan lahan negara di bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi (CA).

Kepala Perwakilan YARA Abdya, Suhaimi N SH, Senin (29/5/2023) sore mengatakan kalau permintaan itu timbul lantaran ada informasi dari masyarakat dan investigasi tim Advokasi YARA di lapangan. Dimana, lahan seluas 2.668, 82 Hektare yang telah di lepas dari HGU PT Cemerlang Abadi terdapat oknum-oknum yang telah menggarap lahan tersebut.

"Maka dari itu, YARA dengan ini menyampaikan bahwa terdapat dugaan penyerobotan lahan negara di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya," kata Suhaimi.

Baca Juga: Ketua DPRD SU Terima Pengaduan Masyarakat Singkuang Terkait Sengketa Agraria

Lahan tersebut, lanjut Suhaimi, berupa lahan negara yang dilepaskan oleh PT Cemerlang Abadi seluas 2.668, 82 hektare sejak tahun 2016 silam. "Dan kami mendapat informasi bahwa lahan tersebut diduga telah diserobot oleh oknum tertentu," tulisnya dalam surat yang diantar langsung ke Kejari Abdya tersebut.

Suhaimi menyampaikan kepada Kejari Abdya bahwa oknum yang melakukan penyerobotan lahan negara juga perlu di usut oleh kejaksaan sebagai mana yang telah di lakukan terhadap PT Cemerlang Abadi oleh Kejari Abdya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pinjaman PEN Pemkab Taput Rp319,206 M Dikembalikan Tiap Tahun Melalui Ini

Karena dalam kasus hukum yang diangkat oleh Kejari Abdya di PT Cemerlang Abadi adalah penyerobotan lahan dengan mencari keuntungan dari pengelolaan dan hasil dari lahan tersebut secara tanpa izin diatas tanah negara yang berpotensi menimbulkan kerugian perekonomian negara.

Oleh karena itu, Suhaimi menyebutkan, demi keadilan dan persamaan hak dimuka hukum dan pemerintahan, YARA meminta Kepala Kejari Abdya untuk dapat mengusut dugaan penyerobotan lahan 2.668, 82 hektare tersebut yang oleh penyerobotnya dengan melakukan perbuatan mencari keuntungn dari pengolahan dan hasil dari lahan tersebut secara tanpa izin diatas tanah negara seluas 2.668, 82 hektare yang berpotensi menimbulkan kerugian perekonomian negara.

"Dalam akhir surat itu. Kami menunggu tindak lanjut dari Kejari Abdya selama satu Minggu sejak surat yang disampaikan ini," demikian tandasnya. (ZAL)

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X