Langkat - Realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5.781.471.789 atas temuan BPK RI 2017-2018 pada Dinas PUPR Kabupaten Langkat.
Menurut Kajari Langkat Abeto Harahap melalui Kasi Intelijen Sabri F Marbun, Kamis (25/05/2023), penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut pengembalian temuan LHP BPK RI Tahun 2017 dan 2018 pada Dinas PUPR Kabupaten Langkat.
“Total pemulihan keuangan negara oleh Kejari Langkat melalui bantuan hukum non litigasi ini mencapai Rp 5.781.471.789,00,” ujar Sabri F.Marbun.
Baca Juga: Pemkab Asahan Siap Bantu Kinerja PLN Selama Tak Menyalah
Sabri F. Marbun menyampaikan, Kejari Langkat dan Pemkab Langkat sebelumya telah menandatangani MoU dan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus No.365/SK/DPUPR-LKT/2022 tanggal 06 September 2022 dari Pemkab Langkat kepada Kejari Langkat.
Sabri Marbun menerangkan, Kejari Langkat melalui Datun Kejari Langkat dengan gerak cepat menindaklanjuti SKK dan temuan BPK RI tahun 2017 dan 2018, melalui salah satu kewenangan dimiliki kejaksaan yaitu bantuan hukum non litigasi kepada Pemerintah dengan cara negosiasi kepada 7 perusahaan dari 13 kegiatan dan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5.781.471.789,00.
Baca Juga: Kejari Asahan Akhirnya Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Modus Bimtek
Capaian pemulihan keuangan negara tersebut, lanjutnya, sudah diserahkan laporan penutupannya kepada yang memberikan kuasa yaitu Pemkab Langkat dilaksanakan 17 Mei 2023 di Rumah Dinas Bupati Langkat.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Kejari Langkat Abeto Harahap, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yogi Fransis Taufik SH selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Langkat, menyerahkan secara langsung kepada Plt.Bupati Langkat Syah Afandin berupa Surat Penutupan Kegiatan Bantuan Hukum melalui surat No.1362/L.2.25/Gp.2/05/2023.
Baca Juga: Sejumlah Personel Polisi Di Polres Tulungagung Terjaring Operasi Penegakan Displin
Pada pokoknya Kejari Langkat pada kegiatan nonlitigasi bantuan hukum telah melakukan pengembalian keuangan negara sebesar Rp. 5.781.471.789,00, atas temuan BPK tahun 2017 dan 2018 pada Dinas PUPR Langkat.(MA)
Artikel Terkait
Kontrak PDAM Tirtanadi dan PT TLM Jadi Temuan BPK, Fraksi Gerindra Minta Gubsu Evaluasi Direksi
BPK RI Perwakilan Sumut Sampaikan Laporan Temuan Keuangan Pemko Medan
Jadi Temuan BPK, Pemungutan Retribusi Parkir di Bireuen Menyalahi Aturan
Efek Berita Temuan Mayat Wanita di Bandara Kualanamu Viral, Angkasa Pura II Panggil Vendor Lift
DPRD Sumut: Ini Daftar Temuan Proyek Terbengkalai dan Fiktif Di Pemprovsu