sumut

DPRD Medan Kena Tegur Kemendagri Soal Perda Mengendap Sampai 3 Tahun: Salah Siapa?

Selasa, 18 Juli 2023 | 13:00 WIB
Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun (nomor 2 dari kanan) beri pembekalan kepada anggota DPRD Medan pada Rapat Kerja 2023, Minggu (16/7/2023) di Sibolangit Deliserdang. (Realitasonline.id/Dokumen Sekretariat DPRD Medan)

Deliserdang - Realitasonline.id| Direktur Produk Hukum Kemendagri Makmur Marbun mengingatkan DPRD Medan jika ada Perda yang belum tuntas, Bapemperda bisa melakukan take over ke Kemendagri.

"Bapemperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah) DPRD Medan bisa melakukan take over ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), biar Kemendagri yang memutuskan Perda tersebut menjadi produk hukum," kata Makmur Marbun.

"Jangan sampai ada Perda yang berulang tahun karena sudah 2 hingga 3 tahun mengendap di Bapemperda," kata Direktur Produk Hukum Kemendagri lagi pada rapat kerja Anggota DPRD Medan, Minggu (16/7/2023) di Sibolangit Delliserdang.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 983 Juta Lebih, Kasus Mantan Kades dan Kaur Desa Tanjung Morawa B Dilimpahkan ke Kejari

Menurut Makmur Marbun jika itu terjadi berarti Sekda yang salah karena tidak menuntaskan Ranperda yang diusulkan Kepala Daerah.

Makmur Marbun heran kenapa begitu banyak Ranperda usulan Pemerintah Daerah yang belum selesai termasuk Pemko Medan.

Pada kesempatan tersebut, Makmur menyalahkan Sekda, Sekwan, Kepala Biro Hukum Pemko Medan dan tenaga ahli. Untuk tenaga ahli, Makmur tegas mengatakan harus orang-orang yang benar-benar ahli di bidangnya, tidak boleh asal-asalan tenaga ahli.

Baca Juga: 345 Jamaah Haji Asal Kabupaten Langkat Disambut Plt Bupati: Insha Allah Haji Babrur

Banyaknya Ranperda yang belum diselesaikan kata Makmur akan menambah beban kerja Bapemperda. Terlebih lagi di DPRD Medan masih ada lagi Ranperda usulan tahun 2019 yang belum diselesaikan.

Ketua Bapemperda Mengeluh

Menanggapi teguran Makmur Marbun tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution mengeluh masih ada 5 Ranperda usulan Pemko yang belum diselesaikan.

Baca Juga: Kondisinya Mengagetkan, Plt Bupati Langkat Desak Dinas PUPR Sumut Segera Perbaiki Jembatan Batang Serangan

"Bagaimana mau diselesaikan, bahkan naskah akademiknya saja belum ada. Saya sudah berulangkali menyurati Pemko melalui Kabag Hukum, tapi belum ada respon," kata Ketua Bapemperda DPRD Medan.

Dedy Aksyari Nasution lebih lanjut menjelaskan Ranperda yang diusulkan ada yang belum memiliki naskah akademik, ada yang sudah dalam tahap pembahasan tapi tidak dilanjutkan pihak Pemko Medan sebagai pengusul Ranperda.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB