"Sebelumnya, S mengaku bahwa, BS menyerahkan kepadanya ganja yang telah terbungkus plastik warna hitam dan putih di dalam ember, sebab, saat itu BS hendak pergi mencari bibit lengkuas di Desa Simaronop, Kecamatan Angkola Selatan, terang Kapolres.
Baca Juga: Tanah Longsor Ancam 3 Rumah di Padangsidimpuan, Warga Diingatkan Siaga Saat Hujan Deras
Menurut pengakuan S, baru kali ini suaminya BS menyerahkan ganja lebih dari 5 bungkus kepadanya, karena, seperti biasanya, BS menyerahkan hanya 5 bungkus. Dari jumlah barang haram yang ada di dalam ember, S telah menjual sebanyak 9 bungkus, seharga Rp15 ribu per bungkus kepada 5 orang dan ganja seharga Rp25 ribu per bungkus kepada 4 orang.
“Karena ada seorang pembeli yang hanya menyerahkan uang sejumlah Rp14 ribu untuk membeli ganja seharga Rp15 ribu, maka total uang hasil penjualan saat itu yakni sebesar Rp174 ribu,” ungkap Kapolres.
Sedangkan modus S menjual barang haram tersebut, yaitu saat pembeli datang, yang awalan memesan kopi atau lontong, selanjutnya, ada yang hendak membeli ganja, maka S akan melayaninya.
Baca Juga: Alamak! Residivis Kambuhan Dibekuk Polisi di Rumahnya Sendiri di Padangsidimpuan
"Aktivitas S menjual ganja berkedok warung lontong ini terbilang jarang, apalagi yang melakukannya adalah seorang emak-emak," katanya.
Atas perbuatan kedua pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.35/2009 terhadap pelaku, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (RI)