Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Polres Padangsidimpuan komit perangi Narkotika di Kota Padangsidimpuan. Tak pandang jumlah barang bukti, kecil atau besar semua pelaku penyalahguna Narkotika disikat petugas.
Hal itu dibuktikan saat personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap residivis RH alias Kadeng (44) di depan rumah tersangka Jalan Yos Sudarso Kelurahan Wek V Kecamatan Padangsidimpuan Utara, kemarin.
Proses penangkapan terhadap tersangka yang keluar masuk penjara tersebut disaksikan aparat Lingkungan setempat.
Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Permudah Ujian Praktek SIM C, Lintasan Zig Zag Tidak Berlaku Lagi
Penangkapan tersangka dipimpin KBO Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Iptu Kenborn Sinaga setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah, karena tersangka kembali melakoni pekerjaan lamanya sebagai pengedar narkoba di lingkungannya.
Tanpa kesulitan tersangka ditangkap petugas saat sedang berada di depan rumahnya.
Dari hasil penangkapan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menemukan barang bukti 11 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,92 gram yang ditemukan dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang sedang tergantung di kamar tidur tersangka.
Baca Juga: Ketua HNSI Sergai Kenalkan Jajanan Serabi dan Ondol-ondol Khas Warung Bu Enik Bikin Nagih!
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit Handphone warna biru milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi untuk melakukan transaksi dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka yang merupakan residivis dalam kasus narkoba.
Kepada petugas, tersangka mengaku jika barang haram itu ia peroleh dari seorang berinisial S (DPO-red) di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Inspirasi Semarak HUT RI ke 78 di Aceh Selatan Dengan Lomba Sepeda Hias Simak Yuk!
"Saat dilakukan pengembangan, S tidak berada di tempat dan berhasil melarikan diri. Selanjutnya tersangka RH alias Kadeng berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna proses penyidikan, " terang Kasat.
Terkait itu, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan menegaskan komitmennya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di di Kota Salumpat Saindege ini.