Asahan - Realitasonline.id | Bupati Asahan H. Surya menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Antara DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah tahun 2023, di Jakarta.
Perjanjian kerjasama tersebut dilakukan, Rabu kemarin (23/08/2023) bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan.
Juga untuk pemanfaatan data perizinan atau informasi lainnya, serta mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga: Sinergi PT KAI ke Polda Sumut: Ciptakan Ruang Publik yang Aman
Bupati Asahan mengatakan, Pemerintah Kabupaten akan terus bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran, dalam pelayanan pajak di Kabupaten Asahan.
"Pemerintah dan KPP Pratama Kisaran akan bersinergi dalam pelayanan perpajakan di Kabupaten Asahan, sehingga apa yang diharapkan oleh Pemerintah Pusat dapat tercapai," ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Kongkalikong Proyek Dinkes Tapsel, Bupati Dolly Pasaribu Diminta Copot Kabid SDM
Bupati juga mengatakan, Pemerintah dan KPP Pratama Kisaran akan berusaha menjadikan pajak menjadi sumber pendapatan daerah dan menjadi mitra kerja masyarakat.
Baca Juga: Tol Medan - Kisaran Hampir Tuntas, Baskami Harapkan Muncul Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
Bupati berharap, dengan adanya perjajian kerjasama tersebut, koordinasi antara pemerintah daerah dengan Direktorat Jenderal Pajak semakin baik dan penerimaan pajak dapat tercapai. (HS)