Tersangka Penggelapan Pajak CV LJ Diserahkan DJP Sumut I ke Kejatisu

photo author
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 14:02 WIB
 Tersangka pengemplang pajak di ruang tindak pidana khusus Kejati Sumut, Selasa (22/8/2023). (Realitasonline.id/Dokumen)
Tersangka pengemplang pajak di ruang tindak pidana khusus Kejati Sumut, Selasa (22/8/2023). (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan – Realitasonline.id | Tim penyidik Kanwil DJP Sumut I menyerahkan tersangka penggelapan pajak beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Kejatisu.

Tersangka penggelapan pajak tersebut terlihat di ruang tindak pidana khusus Kejatisu Kota Medan Selasa (22/8/2023).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Raden Herwin Rizana menyampaikan tersangka penggelapan pajak merupakan seorang wanita berinisial DT.

Baca Juga: UKW Angkatan 62 PWI Jaya Mayoritas Kompeten

Tersangka DT diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang dilakukan melalui Wajib Pajak CV LJ selama tahun 2011 sampai dengan tahun 2014.

Atas perbuatannya, negara dirugikan sekurang-kurangnya sebesar Rp6.630.940.036 (Enam Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Puluh Enam Rupiah).

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga: Meidi Kembaren: Dicky Suhendro Layak Dipilih Untuk Dapil 1 Langkat

Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Usai diserahkan ke Jaksa, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas I Tanjung Gusta Medan hingga proses persidangan.

Baca Juga: Berbagi Rejeki, Manager PTPN II Buluh Cina Santuni Anak Yatim Piatu

Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara I Eddi Wahyudi mengatakan bahwa Penegakan hukum merupakan langkah akhir yang dilakukan DJP kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan, sehingga penegakan hukum pidana pajak diharapkan menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat, serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga: KPU Tetapkan 394 Orang DCS Anggota DPRD Tapsel Diantaranya 150 Perempuaan

Penegakan hukum tersebut merupakan bentuk sinergi antara DJP (Direktorat Intelijen, Direktorat Penegakan Hukum, dan Kantor Pusat DJP) dengan Kepolisian (Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Sumatera Utara) serta Kejaksaan (Kejatisu dan Kejaksaan Negeri Medan) dalam rangka penerimaan negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X