KUALANAMU - Realitasonline | Pemerintah melalui Dirjen Bea cukai bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kominfo telah menerapkan ketentuan terkait pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang telah diberlakukan mulai 18 April 2020 yang lalu.
Perangkat tersebut berupa Handphone,komputer genggam dan tablet sululer (HKT) yang di impor dari luar negeri.Pemberlakuan ketentuan ini ditujukan untuk menekan barang telekomunikasi yang masuk secara ilegal dan melindungi masyarakat Indonesia dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis serta melindungi industri dalam negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris melalui siaran pers yang disampaikan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Rahmat Priyandoko (yang akrab disapa Rako) Rabu (22/4 2020) kepada Realitasonline menegaskan bahwa penumpang yang baru tiba dari luar negeri dan membawa perangkat telekomunikasi impor berupa hanphone, komputer genggam dan tablet seluler (HKT) selain harus membayar bea masuk juga wajib melalukan pendaftaran IMEI kepada petugas Bea Cukai.
Bagi penumpang yang membawa hp dapat mengunduh aplikasi "Mobile Beacukai" selanjutnya mengisi data diri,data barang beserta IMEI, mendapatkan QR Code kemudian didaftarkan kepada petugas Bea Cukai Terminal Bandara Kualanamu. Hal ini penting dilakukan agar perangkat telekomunikasi seluler tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya, tegas Elfi Haris.
Lanjut Haris,adapun untuk importasi perangkat telekomunikasi seluler melalui barang kiriman,petugas Bea Cukai bekerjasama dengan Petugas Jasa Titipan dapat melakukan pendaftarannya.
Mengacu kepada ketentuan perundang-undangan tentang perdangan terkait barang penumpang maupun barang kiriman perangkat telekomunikasi seluler sudah dijelaskan mengenai jumlah perangkat yang didaftarkan.
Sebagaimana dijelaskan bahwa mulai tanggal 18 April 2020 terdapat ketentuan pemblokiran HKT sebagai berikut :
* Handphone, komputer genggam dan tablet seluler (HKT) eks - ilegal yang sudah beredar dipasaran dan masih dalam persediaan pedagang tetapi sudah diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020 tidak akan diblokir
* Handphone,komputer genggam dan tablet yang masuk secara ilegal setelah tanggal 18 April 2020 (termasuk HKT eks-ilegal yang masuk sebelum 18 April 2020 dan belum diaktifkan) akan diblokir, jelas Elfi Haris. (IW)