Bea Cukai Terapkan IMEI Terkait Perangkat Telekomunikasi Impor

photo author
- Rabu, 22 April 2020 | 18:41 WIB
Teks foto : Petugas Bea Cukai Kualanamu memberi keterangan kepada wartawan terkait pengawasan barang impor perangkat seluler baik yang dibawa penumpang maupun kiriman. (Realitasonline/Irwansyah)
Teks foto : Petugas Bea Cukai Kualanamu memberi keterangan kepada wartawan terkait pengawasan barang impor perangkat seluler baik yang dibawa penumpang maupun kiriman. (Realitasonline/Irwansyah)

KUALANAMU - Realitasonline | Pemerintah melalui Dirjen Bea cukai bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kominfo telah menerapkan ketentuan terkait pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang telah diberlakukan mulai 18 April 2020 yang lalu.

Perangkat tersebut berupa Handphone,komputer genggam dan tablet sululer (HKT) yang di impor dari luar negeri.Pemberlakuan ketentuan ini ditujukan untuk menekan barang telekomunikasi yang masuk secara ilegal dan melindungi masyarakat Indonesia dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis serta melindungi industri dalam negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris melalui siaran pers yang disampaikan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Rahmat Priyandoko (yang akrab disapa Rako) Rabu (22/4 2020) kepada Realitasonline menegaskan bahwa penumpang yang baru tiba  dari luar negeri dan membawa perangkat telekomunikasi impor berupa hanphone, komputer genggam dan tablet seluler (HKT) selain harus membayar bea masuk juga wajib melalukan pendaftaran IMEI kepada petugas Bea Cukai.

Bagi penumpang yang membawa hp dapat mengunduh aplikasi "Mobile Beacukai" selanjutnya mengisi data diri,data barang beserta IMEI, mendapatkan QR Code kemudian didaftarkan kepada petugas Bea Cukai Terminal Bandara Kualanamu. Hal ini penting dilakukan agar perangkat telekomunikasi seluler tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya, tegas Elfi Haris.

Lanjut Haris,adapun untuk importasi perangkat telekomunikasi seluler melalui barang kiriman,petugas Bea Cukai bekerjasama dengan Petugas Jasa Titipan dapat melakukan pendaftarannya.

Mengacu kepada ketentuan perundang-undangan tentang perdangan terkait barang penumpang maupun barang kiriman perangkat telekomunikasi seluler sudah dijelaskan mengenai jumlah perangkat yang didaftarkan.

Sebagaimana dijelaskan bahwa mulai tanggal 18 April 2020 terdapat ketentuan pemblokiran HKT sebagai berikut :
* Handphone, komputer genggam dan tablet seluler (HKT) eks - ilegal yang sudah beredar dipasaran dan masih dalam persediaan pedagang tetapi sudah diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020 tidak akan diblokir
* Handphone,komputer genggam dan tablet yang masuk secara ilegal setelah tanggal 18 April 2020 (termasuk HKT eks-ilegal yang masuk sebelum 18 April 2020 dan belum diaktifkan) akan diblokir, jelas Elfi Haris. (IW)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

PT AR Gandeng MGEI Gelar OlympiAR 2022 Bagi Mahasiswa

Minggu, 18 Desember 2022 | 13:43 WIB

Saat Toyota Supra Melawan Kodrat

Rabu, 2 Oktober 2019 | 00:00 WIB

Menguak Misteri Umur Bumi dan Alam Semesta

Senin, 2 September 2019 | 00:00 WIB

Ketatnya Persaingan Ponsel Sub-Brand

Rabu, 2 Januari 2019 | 00:00 WIB

Panduan Membeli Laptop

Rabu, 2 Januari 2019 | 00:00 WIB

Hubungan Pusaran Kutub dengan Pemanasan Global

Rabu, 2 Januari 2019 | 00:00 WIB

Terpopuler

X