Bireuen - Realitasonline.id I Mobil mewah Pajero Sport milik Pemkab Bireuen disebut- sebut masih digunakan Suhaimi Hamid, walau pria yang akrab disapa Abu Suhai sudah diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPRK Bireuen pada 6 Oktober 2023.
"Abu Suhai kan sudah bukan lagi Wakil Ketua DPRK Bireuen. Mengapa masih menggunakan mobil dinas wakil ketua."
Hal itu dipertanyakan seorang warga Bireuen melalui Wartawan Realitasonline.id pada Rabu (18/10/2023).
Baca Juga: Atasi Persoalan Kota, Pemko Medan Masif Bangun Infrastruktur
Tokoh dari kalangan legislatif itu juga menyebutkan untuk keperluan dinasnya Abu Suhai memang pernah disediakan satu unit mobil mewah Pajero Sport.
"Tetapi sekarang beliau sudah tidak lagi Wakil Ketua DPRK Bireuen. Malah beliau pula yang mengajukan surat pengunduran diri dari anggota DPRK Bireuen. Eloknya kan saat mengajukan surat berhenti turut menyertakan kunci mobil. Tapi ini aneh tidak mau lagi sebagai wakil ketua, namun mobil mewah Pajero Sport dengan nomor polisi BL 10 Z masih dipakai," sebut tokoh itu.
Terkait dugaan belum dikembalikannya mobil oleh bekas Wakil Ketua DPRK Bireuen Suhaimi Hamid, Wartawan Realitasonline.id mengonfirmasi Sekwan Bireuen Said Abdurrahman.
Baca Juga: Walikota Bobby, November ASN Pemko Medan Setiap Selasa Berpakaian Casual Hasil Produk UMKM
Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/10/2023), Sekwan Said Abdurrahman membenarkan mobil BL 10 Z masih bersama Suhaimi Hamid.
"Tapi SK pemberhentian Abu Suhai baru kami terima pada 16 Oktober 2023," ujar Sayed.
Seterusnya Sayed juga menyebutkan pihaknya belum menyurati Suhaimi Hamid untuk mengembalikan mobil tersebut, sebab belum dilantik Wakil Ketua II DPRK Bireuen yang baru.
Baca Juga: Warga Jalan Alboin Hutabarat Padangsidimpuan Ditangkap Polisi Miliki Sabu
Dijelaskan oleh Sayed pemberhentian Suhaimi Hamid berlaku sejak ditetapkan keputusan Gubernur Aceh yaitu pada 6 Oktober 2023. Sedangkan jabatan pengganti Abu Suhai sejak pengucapan sumpah.
"Sekarang baru dijadwalkan rapat Banmus untuk menetapkan waktu pelantikan wakil ketua yang baru," ujar Sayed.
Seperti diberitakan media ini, Suhaimi Hamid alias Abu Suhai telah diberhentikan dari Wakil Ketua DPRK Bireuen. Pemberhentian politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu dilakukan melalui Surat Keputusan Pj Gubernur Aceh Nomor 171.3/1539/2023 tanggal 06 Oktober 2023/20 tentang Peresmian Pemberhentian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen.