Medan - Realitasonline.id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menghentikan penuntutan perkara tindak pidana lakalantas (kecelakaan lalulintas) berasal dari Kejari Asahan.
Ekspose perkara ecara virtual diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana melalui Plh. JAM Pidum Asri Agung Putra dan Plh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani, serta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI.
Menurut Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, perkara yang diajukan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.
Baca Juga: Ganjar - Mahfud MD, Baskami Ginting : Paket Lengkap Mewujudkan Indonesia Maju
Restorative Justice tersebut berasal dari Kejari Asahan dengan tersangka atas nama Herwin Sirait melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," ujarnya.
kronologis kejadian, Herwin Sirait naik sepeda motor berboncengan dengan isteri dan anaknya, lalu di satu kawasan ada mobil truk berhenti di tepi jalan.
Baca Juga: Roadshow Bus KPK di Arena PRSU, Pemprov Sumut Siap Sukseskan
Herwin menghindari truk tersebut dan hendak mendahului truk berhenti tersebut. Namun, tiba-tiba Krisna Pratama usia 16 tahun menyeberang jalan dan disaat yang bersamaan, kendaraan yang dikemudikan Herwin menabrak Krisna Pratama. Setelah menjalani perawatan di salah satu klinik, Krisna Pratama meninggal dunia.
"Setelah mempertimbangkan beberapa hal, antara keluarga korban dan tersangka dipertemukan dan bersepakat untuk berdamai. Orang tua korban memaafkan tersangka yang tidak menduga akan terjadi kecelakaan tersebut," kata Yos A Tarigan.
Baca Juga: Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis
Pertimbangan lainnya, lanjut Yos tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak pernah merencanakan akan melakukan tindak pidana kecelakaan lalulintas tersebut.
Antara keluarga korban dan tersangka telah bertemu dan melakukan kesepakatan untuk membuka ruang yang sah saling memaafkan.
Baca Juga: Cooling System Jelang Pemilu 2024, Polrestabes Medan Anjangsana ke Ketua Umum PGID