Warga Jalan Alboin Hutabarat Padangsidimpuan Ditangkap Polisi Miliki Sabu

photo author
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 11:00 WIB
ilustrasi borgol
ilustrasi borgol

 

Padangsidimpuan - Realitasonline.id | MIR (29), pria warga Jalan Alboin  Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan karena memiliki narkotika jenis sabu, Senin (16/10/2023).

Pelaku ditangkap Tim Opsnal, di Jalan Pembangunan, Komplek DPR  Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0.24 gram dan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BB 5190 FO dan uang tunai senilai Rp.50 ribu.

Baca Juga: Rangkaian Hari Santri Nasional, UIN Sumut Gelar Berbagai Kegiatan Perkenalkan Pesantren

Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (18/10/2023) menyebutkan, penangkapan pelaku berawal saat  Tim Opsnal menerima laporan dari masyarakat terkait akan terjadi transaksi narkoba. Persisnya di sekitar Komplek DPR, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Mendapat informasi tersebut, personil Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin KBO Sat TmResnarkoba Iptu.

Kenborn Sinaga, SH, bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap pelaku yang ciri-cirinya sudah diketahui.

Baca Juga: Begini Ekpresi 3 Juara MotoGP Mandalika Saat Menerima Keris Pusaka

Kemudian petugas melakukan penangkapan dan setelah dinterogasi, pelaku mengaku berinisial MIR dan dari hasil pemeriksaan petugas menemukan barang bukti sabu yang digenggam pekaku di tangan sebelah kiri pelaku.

Saat ditanya petugas, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bertempat tinggal di Kampung Darek berinisial L kemudian petugas melakukan pengembangan namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.

Selanjutnya pelaku MIR, berikut  barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Bobby Nasution Bangga Kota Medan Jadi Tuan Rumah AYEC 2023: Dukung Perkembangan Ekonomi

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, yang dikonformasi membenarkan penangkapan pelaku dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MIR kini menjalani penahanan sementara di Mapolres Padangsidimpuan," ujar Kasat. (RI)

Padangsidimpuan, 18 Oktober 2023

Riswandy

Keterangan gambar: Pelaku
Pelaku pemyalahguna narkotika MIR, yang ditangkap team Opsnal Sat Resnatkoba Polres Padangsidimpuan, Senin (16/10/2023).(Foto : Realitasonline / Riswandy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X