Kemudian, perkiraan tersebut muncul pasca adanya temuan kerusakan Alsintan diantaranya 39 unit traktor 4WD dan 19 unit Harvester Combine sesuai hasil pengamatan, penelitian lapangan dan pengecekan komponen utama.
Baca Juga: Langgar Aturan, Bawaslu Taput Tertibkan Alat Peraga Kampanye Caleg
Bahkan pihak penyidik juga membawa ahli teknik mesin sekira tanggal 23 Oktober 2023 lalu di Gudang BBU Alue Penawa Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.
Terkait dengan kasus tersebut, tersangka M telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undangan-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.
Baca Juga: Sriwijaya FC Dapat Sanksi, PSMS Naik ke Peringkat 3 Klasemen Grup 1
Kemudian juga diatur dalam pasal 10 huruf a dan b Jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP. (ZAL)