Kejari Kunjungi MTSN 1 Agara Berikan Penyuluhan Hukum bagi Pelajar

photo author
- Rabu, 8 November 2023 | 18:45 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara) mengunjugi sejumlah sekolah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar yang berada di kabupaten tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara) mengunjugi sejumlah sekolah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar yang berada di kabupaten tersebut.

Kutacane - Realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara) mengunjugi sejumlah sekolah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar yang berada di kabupaten tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Erawati melalui Kasi Intelijen Zainul Arifin menyebutkan, kegiatan yang bertema Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tahun ini menyasar sebanyak empat sekolah yang berada di Kabupaten Aceh Tenggara setingkat SMP dan SMA.

"Pada hari ini kegiatan JMS berlokasi di MTSN 1 Kutacane yang sebelumnya kita juga sudah melakukan kegiatan serupa pada SMPN 1 Kutacane, MAN 1 Aceh Tenggara dan besok berlanjut di sekolah MAS Darul iman" ungkap Kasi Intelijen Zainul Arifin, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Kadis PU PR Langkat : Pekerjaan Proyek di Polres Langkat Sebesar Rp 1 M Masih Berjalan

Dijelaskannya, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah kali ini bertujuan memberikan pengenalan tentang kejaksaan dan juga memberikan pemahaman kepada para siswa atau siswi tentang bahaya narkoba, perundungan, disiplin berlalu lintas dan undang undang ITE.

"Dengan kegiatan ini kita semua berharap para siswa/i agar dapat menjalani hidup sehat dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba serta dapat meningkatkan prestasi agar para siswa nantinya dapat meraih cita cita" pungkasnya.

Baca Juga: Pileg 2024 Akan Menjadi Perturangan Paling Sengit, 50 Kursi DPRD Medan Diperebutkan 830 Orang yang Masuk DCT

Sementara itu, Noris Ellyfian Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga sebagai salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut menyampaikan agar para pelajar di sekolah jangan sampai terjebak perkara hukum dalam menggunakan media sosial.

Mengingat saat ini para pengguna media sosial khususnya pelajar kurang memahami dampak hukum apa yang bisa ditimbulkan dari penggunaan medsos yang kurang bijak.

"Dalam menggunakan media sosial, adik-adik sekalian jangan sampai terjebak oleh hukum, karena ada undang-undang yang mengaturnya. Jadi, selalu bijak dalam bermedsos," ujar Noris.

Baca Juga: Jarang Diketahui! Begini Cara Mengolah Tempe Auto Bikin Anak Jadi Nafsu Makan

lanjutnya, Penyebaran kabar bohong atau Hoax bukan hanya akan menimbulkan gejolak dan kepanikan ditengah-tengah masyarakat, namun, ada sanksi hukum bagi pelakunya.

Bersamaaan dengan itu, kepala sekolah MTSN Kutacane Juardi sangat mengapresiasi kegiatan JMS yang di gelar oleh kejaksaan Negeri Aceh Tenggara tersebut.

Baca Juga: Jarang Diketahui! Begini Cara Mengolah Tempe Auto Bikin Anak Jadi Nafsu Makan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X