Pemenang Tender Distributor Pupuk di Agara Diduga Salahi Aturan dan Permainan Pihak Tertentu

photo author
- Rabu, 3 Januari 2024 | 12:06 WIB
SPemenang tender untuk Distributor Pupuk Bersubsidi di Aceh Tenggara tahun 2024 CV Qaishar Albarraq Group diduga menyalahi aturan (Realitasonline.id/Dok)
SPemenang tender untuk Distributor Pupuk Bersubsidi di Aceh Tenggara tahun 2024 CV Qaishar Albarraq Group diduga menyalahi aturan (Realitasonline.id/Dok)

Kutacane - Realitasonline.id | Pemenang tender untuk Distributor Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) pada tahun 2024 CV. Qaishar Albarraq Group diduga bermasalah dan menyalahi aturan, karena terkait izin dikeluarkan pihak terkait masih memiliki kekurangan.

Sehingga besar dugaan ada permainan pihak terkait (Pupuk Indonesia) dengan pihak lainnya untuk menenangkan perusahan yang beralamat di Desa Pulonas Kelurahan Pulonas Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. 

Sejauh ini, pihak PI telah menentukan wilayah kerja bagi CV. Qaishar Albarraq Group dengan mengurangi wilayah dari distributor-distributor lainnya. Sepertinya ada permainan dalam memenangkan tender melibatkan pihak PI, serta pihak pembuatan izin yang meluluskan berkas dari Wary Desky selaku Direktur dari CV. Qaishar Albarraq Group.

Baca Juga: AP I dan AP II Resmi Bergabung, Bagaimana Nasib Karyawan? Bos Angkasa Pura Indonesia Bilang Begini

"Kami ketahui, syarat utama selain syarat administrasi, wajib terlebih dahulu menjadi Kios Pengecer itu syarat utama baru syarat administrasi," kata salah seorang Distributor Pupuk yang tidak mau disebutkan namanya kepada realitasonline.id, Rabu (3/01/2024).

Namun yang dimenangkan, katanya lagi, pihak PI belum pernah menjadi bagian dari Kios pengecer, namun sudah menjadi pemenang tender dan menjadi Distributor saat ini. Hal ini ada keanehan, sehingga diminta pihak terkait agar mengevaluasi kelengkapan dari CV. Qaishar Albarraq Group.

"Agar kedepannya dalam pengurusan izin untuk menjadi distributor, tidak seperti dalam pengurusan izin- izin lainnya. Jangan karena ada kedekatan kerabat, pihak yang terlibat dengan mudah menyetujui izin berbentuk CV tersebut. Apalagi info yang kami terima CV. Qaishar Albarraq Group belum terdaftar di Dinas Disperindag Kabupaten Aceh Tenggara sebagai Distributor," ungkapnya.

Baca Juga: Perayaan Nataru Aman Terkendali, Untuk Tahun 2024 Kapolrestabes Medan Bilang Begini ke Jajarannya

Semakin banyak Distributor untuk Pupuk jenis subsidi di Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, tentunya dalam penyaluran akan semakin baik, namun tidak tertutup kemungkinan Pupuk jenis subsidi juga akan semakin langka, akibat ulah dari oknum distributor tersebut.

Pihak pupuk Indonesia (PI) hendaknya dalam memenangkan tender sebagai distributor agar memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku, jangan menenangkan suatu perusahaan untuk Distributor karena sesuatu hal.

Hal ini akan membuat efek buruk bagi kios- kios pengecer yang selama ini sudah ada. Untuk pihak penerbit ijin khususnya Kantor Perizinan Kabupaten Aceh Tenggara, hendaknya mengeluarkan suatu ijin harus memperhatikan serta memenuhi kelengkapan administrasi.

Baca Juga: Intip Antraksi Udara Yang Memukau di Singapore Air Show 2024, Ini Harga Tiketnya

"Jangan membuat ijin karena ada kedekatan atau karena kerabat, apabila ijin dari CV Qaishar Albarraq Group tidak memenuhi syarat, agar secepatnya mencabut izin yang sudah dikeluarkan, sehingga izin yang dikeluarkan tidak berbeda dengan izin yang dikeluarkan kepada distributor- distributor sebelumnya," pinta sumber. (sd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X