Realitasonline.id - Agara | Salah seorang caleg Dapil IV Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu.
Laporan terjadinya dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu pada 14 Febuari 2024 lalu tersebut dilaporkan oleh Asaluddin, salah seorang caleg yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kepada Realitasonline.id Selasa (20/02) Asaluddin, membenarkan pada (19/20) kemarin, pihaknya telah membuat laporan dugaan pelanggaran Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten Kota di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kecamatan Lawe Alas kepada Bawaslu Agara dengan tanda bukti pelaporan Nomor : 005/LP/PL/Kab/01.14/II/2024.
Baca Juga: Bunda Simak Yuk! Ini Dia Tips dan Contoh Olahan ASI untuk Menu MPASI Si Kecil
"Laporan tersebut langsung diterima oleh Staf penanganan pelanggaran Bawaslu Aceh Tenggara, Reza Farhan" ungkap Asaluddin.
Asaluddin menyebutkan, pihaknya juga sudah memberikan sejumlah alat bukti yang cukup kuat kepada Bawaslu Kabupaten Agara sebagai alat pendukung pelaporan.
Dijelaskannya, adapun sejumlah alat bukti yang kita serahkan tersebut salah satunya berupa salinan C1 pada 13 TPS di Kecamatan Lawe Alas yang kita laporkan kepada Bawaslu Agara.
Menurutnya, 13 TPS dilaporkan pihaknya tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran Pemilu, salah satunya PPS dan KPPS tidak dapat menunjukkan salinan formulir C6, terdapat jumlah pemilih tidak sesuai dengan daftar hadir, terdapat data sebagai pemilih khusus akan tetapi petugas tidak dapat menunjukkan poto copy KTP pemilih khusus tersebut kepada saksi partai.
Asaluddin juga menambahkan, selain itu pihaknya juga mendapati di beberapa TPS tersebut sejumlah pemilih yang sudah meninggal dunia dan pemilih yang berada di luar negeri tetap melakukan hak pilihnya.
Baca Juga: Broken Home: Apa Dampaknya pada Psikologis Anak? Simak Jawaban dan Penjelasan Lengkapnya
"Hal tersebut kita dapati dari daftar hadir pemilih di beberapa TPS yang kita terima dari saksi Kecamatan. Atas kejadian itu kita menduga kuat ada oknum PPS dan KPPS telah melakukan pengelembungan suara" Sebut Asaluddin.
Selain dugaan penggelembungan suara yg terjadi 13 TPS tersebut kita juga menduga kuat TPS yang lain juga melakukan pelanggaran serupa.
"Demi menjaga marwah demokrasi dan memenuhi azas pemilu maka kami sebagai pihak pelapor pelanggaran pemilu mendesak Bawaslu untuk merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang kepada KIP" pungkas Asaluddin.