Realitasonline.id | BIREUEN - Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen Ibrahim Ahmad menyerahkan penghargaan kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang telah bekerja keras sehingga mendapat nilai tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Acara penyerahan penghargaan tersebut dikemas dalam apel gabungan pencanangan Zona Integritas (ZI) yang digelar di halaman kantor pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, kawasan Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Senin pagi (22/7/2024).
Apel menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM) dipimpin Sekda Bireuen Ibrahim Ahmad dan dihadiri para ASN setempat.
Adapun SKPK atau Instansi yang menerima penghargaan, Bappeda Bireuen atas capaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dengan predikat memuaskan atau nilai A.
Seterusnya Inspektorat dengan predikat memuaskan, dan Kecamatan Peulimbang, Gandapura, Makmur.
Tiga kecamatan ini berhasil meraih predikat baik atau B.
Penghargaan dari Menpan- RB, yaitu unit penyelenggara pelayanan publik dengan kategori sangat baik tahun 2023 diterima oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Bireuen, dan Dinas Sosial Bireuen juga dengan predikat sangat baik (A).
Selanjutnya penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia tentang unit penyelenggara kepatuhan standar pelayanan publik kualitas tertinggi tahun 2023 dengan predikat zona hijau kualitas tertinggi A diterima oleh Puskesmas Simpang Mamplam, Dinas Sosial, dan Puskesmas Jeunieb.
Sekda Bireuen, Ibrahim Ahmad kepada wartawan usai memimpin apel gabungan tersebut mengatakan, pencanangan ZI menuju WBK dan WBBM adalah perintah peraturan Menpan - RB Nomor : 90 tahun 2021.
Baca Juga: Polres Batu Bara Jaring 8 Pasangan Diduga Selingkuh di Hotel, Paling Muda Anak Usia 17 Tahun
"Minimal 2 tahun sekali harus kita laksanakan. Hari ini semua dinas mendeklarasi serta menandatangani untuk melaksanakan kegiatan bebas korupsi,"ujar Sekda dengan menegaskan pelaksanaan kegiatan tersebut tentu ada pengawasan.
Sedangkan terkait pencanangan ZI menuju WBK dan WBBM, kata Ibrahim Ahmad lebih kepada penegasan atau pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan Menpan RB dan harus digelar pencanangan.
Begitu juga tentang deklarasi pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI).