Realitasonline.id - Medan | Satpol PP Kota Medan menutup Mall Centre Point kembali, Senin (22/7/2024). Penutupan yang berlokasi diterletak di Jalan Jawa ini dilakukan karena pihak Mall Centre Pointbelum juga membayarkan kewajiban pajaknya yang telah jatuh tempo pada 19 Juli 2024.
Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan batas akhir pengosongan Mall Centre Point sampai dengan hari Jumat (26/7/2024), jika sampai waktu tersebut pihak Centre Point tidak melakukan pembayaran pajak, maka bangunan Mall akan dibongkar Pemko Medan.
Aksi penutupan Mall Centre Point ini dipimpin Kasatpol PP Rakhmat Harahap. Hadir sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah diantaranya Asisten Ekbang Agus Suriyono, Kadis DPMPTSP Nurbaiti Harahap dan Kabag Hukum Setda Kota Medan.
Penutupan Mall Centre Point ditandai dengan pemasangan Spanduk yang bertuliskan "Bangunan Gedung Ini Ditutup dan Dikosongkan" oleh petugas Satpol PP Kota Medan di depan pintu masuk Mall.
Tampak juga ratusan petugas TNI/Polri bahkan sejumlah alat berat milik Dinas SDABMBK telah siap siaga di area Mall, sebab sebelumnya direncanakan Pemko Medan akan melakukan penertiban terhadap mall tersebut.
Kasat Pol PP Rakhmat Harahap mengatakan pihak Centre Point telah melewati waktu pembayaran Pajaknya yang telah berakhir pada tanggal 19 Juli 2024 kemarin. Kemudian di hari ini mereka telah meminta waktu pelunasan tunggakan pajaknya termasuk juga pengurusan PBG.
Baca Juga: Polres Batu Bara Jaring 8 Pasangan Diduga Selingkuh di Hotel, Paling Muda Anak Usia 17 Tahun
"Pada hari ini kita tidak lakukan penertiban bangunan atau kita tunda sampai hari Jumat tanggal 26 Juli. Kami meminta manajemen agar dapat mematuhi dan membayarkan kewajibannya ", jelas Rahmat.
Rahmat menambahkan jika sebelum tanggal 26 Juli pihak Centre Point melakukan pembayaran tunggakan pajaknya, maka Pemko Medan mengapresiasi hal tersebut. Selain itu penertiban yang akan dilakukan kembali pada hari Jumat mendatang akan ditiadakan.