Realitasonline.id| LANGSA - Kasus ilegal drilling (pengeboran minyak mentah) di Desa Alur Canang Birem Bayeun Aceh Timur dalam wilayah hukum Polres Langsa bertambah marak.
Eksplorasi illegal itu diduga kangkangi Surat Telegram Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko.
Informasi yang akurat diperoleh awak media bahwa surat telegram Kapolda Aceh itu melalui nomor surat: ST/145/V11/RES.5.3/2024.tanggal 31- 07-2024 terkesan diabaikan oleh Polres Langsa.
Hasil investigasi sejak dua pekan ini wartawan menyaksikan langsung kegiatan explorasi pengeboran minyak mentah (illegal drilling) bertambah marak tanpa ada kendala apapun di Dusun Paya Laot dan Alur Cacing Gampong Alue Canang Kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur.
Catatan penting dan hasil investigasi dan visualisasi awak media baik cetak dan Realitasonline dari Medan bahwa gencar disebut-sebut nama "Wak Rani" sebagai kepemilikan lahan pengeboran sumur minyak illegal drilling di Dusun Paya Laot.
Disebutkan juga dari narasumber wartawan di seputaran lokasi, wajar saja lah, kalau "Wak Rani" dinobatkan sebagai "Raja Minyak Illegal Drilling dari Paya Laot.
Diungkapkan juga oleh sumber yang tidak bersedia ditulis namanya ini, setiap hari "Wak Rani" silih berganti dengan anaknya meraup "petro dolar", hasil pengelolaan sumur Illegal drilling.
Baca Juga: Polres Asahan Rebus Sabu 5,5 Kg, 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Hal itu dipaparkan krew pekerja harian lepas seputaran area pengeboran sambil tersenyum polos.
Sementara itu awak media berhasil membongkar komplotan "Wak Rani" yang melakukan pengutipan untuk membungkam "petugas berseragam" per drum Rp 80 ribu saat diangkut keluar lokasi dengan truk dari Gampong Alue Canang.
Sehingga wajar saja, upaya penegakan hukum dalam wilayah Polres Langsa lumpuh total. Disebabkan dengan mengabaikan Surat Telegram Kapolda Aceh itu dapat menghasilkan ratusan drum minyak illegal setiap hari.
Lebih heboh lagi, hasil dari pungutan per drum Rp 80 ribu itu diprediksikan dapat terkumpul ratusan drum yang merupakan hasil produksi dari puluhan titik sumur.
Baca Juga: Sekda Batubara Undang KPPU Sosialisasikan Larangan Praktek Monopoli
Dari hitungan sementara secara kasar, sedikitnya dikumpulkan puluhan juta rupiah setiap hari oleh salah seorang yang dipercaya sebagai bendahara pengeboran Dusun Paya Laot dan Alur Cacing Gampong Alue Canang Kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur.
Untuk melengkapi hasil investigasi berita ini, Senin (19/082024) sore, dikonfirmasikan dengan Kapolres Kota Langsa AKBP Andy Rahmansyah.