Polres Asahan Rebus Sabu 5,5 Kg, 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati

photo author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:47 WIB
Kabag Ops Polres Asahan Kompol Sastrawan Tarigan disaksikan dari pihak Kejaksaan Asahan dan Pengadilan Negeri Kisaran memusnahkan sabu dengan cara direbus, di halaman Satnarkoba Polres Asahan (Realitasonline.id/ HS)
Kabag Ops Polres Asahan Kompol Sastrawan Tarigan disaksikan dari pihak Kejaksaan Asahan dan Pengadilan Negeri Kisaran memusnahkan sabu dengan cara direbus, di halaman Satnarkoba Polres Asahan (Realitasonline.id/ HS)

Realitasonline.id - Asahan | Sebanyak 5,4 kilogram sabu dari hasil penangkapan tiga orang tersangka dimusnahkan Satres Narkoba Polres Asahan. Pemusnahan itu berlangsung di halaman Satres Narkoba Polres Asahan, Selasa (20/8/ 2024)

Pemusnahan dipimpin Kabag Ops Polres Asahan Kompol Sastrawan Tarigan yang disaksikan dari pihak Kejaksaan Asahan perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran dan pihak Laboratorium forensik dari Polda Sumut.

Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu tim forensik mengecek keaslian narkoba tersebut.

 

Baca Juga: Semarakkan Hari Kemerdekaan, Pelindo Regional 1 Gelar Penataan Lingkungan di Belawan: Ciptakan Lingkungan yang Baik dan Berdaya Saing

 

Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan mengatakan, adapun ketiga tersangka itu yakni berinisial IW (39), NS (20) yang keduanya merupakan warga Kota Tanjungbalai dengan barang bukti yang berhasil diamankan 4841 Gram.

Sedangkan tersangka B (45) warga Lubuk Pakam, Deli Serdang dengan barang bukti 526 gram.

"Total barang bukti berupa sabu yang dimusnahkan sebanyak kurang lebih 5,4 Kg, dengan cara direbus," kata Kompol Sastrawan Tarigan didampingi Kasat Narkoba AKP Doli.

 

Baca Juga: Semarakkan Hari Kemerdekaan, Pelindo Regional 1 Gelar Penataan Lingkungan di Belawan: Ciptakan Lingkungan yang Baik dan Berdaya Saing

 

Lebih lanjut Sastrawan menerangkan, bahwa pemusnahan sabu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pemusnahan ini dilakukan bertujuan agar tidak disalahkan gunakan oknum anggota, sehingga kita musnahkan sesuai dengan aturan," kata Sastrawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X