Tim Hukum Paslon Nomor 3 Lapor ke Panwaslih Abdya, APK Dirusak OTK

photo author
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:32 WIB
Tim Hukum Paslon Safaruddin-Zaman Akli, Suhaimi SH (kiri) melapor ke Panwaslih Abdya terkait perusakan APK milik Paslon tersebut, Kamis (17/10/2024). (Realitasonline.id/Dok)
Tim Hukum Paslon Safaruddin-Zaman Akli, Suhaimi SH (kiri) melapor ke Panwaslih Abdya terkait perusakan APK milik Paslon tersebut, Kamis (17/10/2024). (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Abdya | Tim Hukum dan Advokasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya nomor urut 3,  Safaruddin - Zaman Akli melaporkan kasus pengrusakan alat peraga kampanye  berupa baliho oleh OTK ke Panwaslih kabupaten setempat, Kamis (17/10/2024) sore.

Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Paslon Safaruddin-Zaman Akli, Suhaimi kepada wartawan membenarkan telah melayangkan laporan perusakan Alat Peraga Kampanye milik paslon Safaruddin-Zaman Akli di Gampong (Desa) Meudang Ara Kecamatan Blangpidie.

Perusakan APK (alat peraga kampanye) tersebut diduga terjadi antara pukul 00.00 WIB dini hari sampai sekitar jam 06.00 WIB di Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie pada Kamis (17/10/2024).

Baca Juga: DPRD Padangsidimpuan Rapat Paripurna Tetapkan Pimpinan/Anggota Fraksi Masa Jabatan 2024-2029, Ini Nama Pimpinan Fraksi-Fraksi

"Kejadian ini awalnya diketahui oleh salah seorang warga yang melihat baliho Safaruddin-Zaman Akli dalam kondisi rusak pada pagi hari sekira pukul 07.00 WIB, kemudian warga itu langsung ke tim pemenangan Gampong Meudang Ara untuk melaporkan ihwal tersebut," jelas Suhaimi.

Menindaklanjuti laporan dimaksud, Suhaimi bersama tim relawan telah melaporkan kasus dugaan pengrusakan APK oleh OTK itu kepada Panwaslih Abdya.

"Iya, sudah kami laporkan tadi sekitar jam 10.00 WIB jelang siang. Laporan diterima langsung oleh Kadiv Penanganan Pelanggaran, Informasi dan Data Panwaslih Abdya, Herri Suherman bersama staf di Kantor Panwaslih," sebutnya.

Baca Juga: Kapolres Abdya Ingatkan Kepala Desa di 9 Kecamatan: Mantan Kades Jalani 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi DD

Senada, Herri Suherman juga membenarkan kalau Tim Advokasi Paslon nomor urut 3 telah melaporkan pengrusakan APK tersebut. Namun, pihak Panwaslih akan mengkaji kembali laporan dari tim hukum Paslon Safaruddin-Zaman Akli apakah memenuhi unsur syarat formil dan materil.

"Laporannya sudah kami terima. Untuk itu, akan kita kaji lagi tentang keterpenuhan unsurnya, dan alat buktinya," terang Herri.

Baca Juga: Warga Nias Tapsel Satukan Langkah Menangkan Gus Irawan Pasaribu di Pilkada 2024

Herri menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji laporan pengrusakan APK itu lebih lanjut.

"Laporan pengrusakan APK yang disampaikan tim hukum dan advokasi paslon nomor urut 3 secara aturan sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana," tegasnya. (Zal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X