Realitasonline.id - Abdya| Ops Zebra 2024 akan berlangsung pada 14-27 Oktober 2024 mendatang di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Dalam operasi tersebut, para pengendara diingatkan untuk mematuhi aturan tertib berlalulintas. Dimana, ada 9 target sasaran pelanggaran yang akan disasar dalam ops Zabra tersebut.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Lantas AKP Tri Andi Dharma, Minggu (13/10/2024), menyebutkan ada 9 target prioritas.
Baca Juga: Pertemuan Wartawan dengan Pj Bupati Bireuen Jalaluddin: Saya Tidak Pernah Alergi dengan Insan Pers
Sembilan target itu yakni melawan arus, knolpot brong atau tidak sesuai standar, kendaraan memakai rotator yang tidak sesuai peruntukan, balap liar dan kebut-kebutan, menggunakan handphone saat berkendara. Kemudian tidak menggunakan helm SNI serta tidak memiliki SIM, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang dan kecepatan berkendara tidak sesuai aturan.
"Selain 9 prioritas sasaran pelanggaran itu, para pengendara diwajibkan untuk melengkapi surat-surat kendaraan serta kelengkapan lainnya agar aman saat berkendara," paparnya.
Ditambahkan, operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalulintas di lingkup wilayah hukum Polres Abdya.
Selain itu juga bertujuan untuk mengajak masyarakat agar tertib berlalulintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Abdya.
Selama pelaksanaannya nanti, Ops Zebra 2024 akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Ada beberapa pelanggaran yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan.
Baca Juga: Baliho PAC Grib Jaya Belawan Dirusak OTK, Polisi Diminta Usut Pelaku Pengrusakan
"Kami mengajak seluruh masyarakat Abdya untuk mendukung pelaksanaan Ops Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalulintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Jangan sampai tertibnya sewaktu ada petugas saja, akan tetapi harus dengan kesadaran diri," tuturnya.
Penting untuk diketahui, tertib berlalulintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Akan hal itu masyarakat diharapkan mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalulintas tanpa takut langsung dikenai sanksi denda.