Baca Juga: Diberdayakan BRI, Keripik Pisang Njik Njik Olahan Warga Bakauheni Lampung Makin Berkembang
Juniadi juga mengakui dengan terlambatnya penetapan Qanun Perubahan APBK 2024 akan berdampak pada realisasi kegiatan maupun anggaran, termasuk gaji PPPK akan terhambat.
Sebagai informasi tambahan, APBK Bireuen tahun 2024, awalnya berjumlah Rp2.071.718.002.441,00, pada perubahan ditambah Rp84.514.583.705,09, sehingga menjadi Rp2.156.232.586.146,09. (RZ)