Belum Waktunya, SaKA Duga Pelaku Penyelundupan Imigran Rohingya di Meulaboh Sudah Bebas

photo author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 21:22 WIB
Ketua SaKA, Miswar SH yang beri sorotan tajam soal dugaan pelaku penyelundupan imigran Rohingya sudah bebas. (Realitasonline.id/Zal)
Ketua SaKA, Miswar SH yang beri sorotan tajam soal dugaan pelaku penyelundupan imigran Rohingya sudah bebas. (Realitasonline.id/Zal)

Realitasonline.id-Abdya| Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) menduga pelaku penyelundupan imigran Rohingya di Meulaboh Aceh Barat adalah berinisial HS dan kawan-kawan.

Mereka diduga sudah dibebaskan jauh lebih cepat dari jadwal seharusnya, sehingga kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

Keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh terhadap HS adalah 14 bulan sebagaimana tertera di SIPP PN Meulaboh.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Aceh Protes soal Penanganan Pengungsi Rohingya di Perairan Aceh Selatan

Namun, belum sampai enam bulan pelaku mendekam di Lapas sudah ada informasi sudah dibebaskan.

"Kenapa bisa secepat ini?” tanya ketua SaKA, Miswar SH dengan nada geram di Blangpidie, Selasa (23/10/2024).

Miswar mengungkapkan kekecewaannya karena pelaku penyelundup imigran ilegal di Meulaboh Aceh Barat ini divonis hakim hanya 14 bulan penjara dan denda Rp35 juta.

Lebih mengecewakan lagi, sebelum menjalani hukuman sepenuhnya, sudah ada informasi pelaku sudah dilepaskan.

Baca Juga: Aparat Hukum Diminta Tindak tegas Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh

“Tadi, saya mendapat informasi bahwa pelaku ini bebas. Apakah bebas karena cuti bersyarat, atau bebas bersyarat. Ini kita tidak tahu," ungkapnya.

"Anehnya hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak sosial dan keamanan yang ditimbulkan oleh tindakan pelaku. Malah dibebaskan,” ujarnya lagi.

Menurut Miswar, narapidana yang mendapat cuti bersyarat itu secara aturan bagi napi yang dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan telah menjalani paling sedikit 2/3 masa hukuman.

Ia mengatakan, narapidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat dilarang bepergian ke luar negeri, kecuali mendapat izin dari Menteri.

Sementara, hasil investigasi SaKA di Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya, HS itu telah pulang ke rumah orangtuanya kemudian berangkat ke Malaysia bersama istrinya, pada Jumat (17/10/2024), lalu.

Miswar menduga bahwa pelaku kejahatan penyelundupan imigran ilegal di Meulaboh, Aceh Barat berinisial HS ini memiliki hubungan erat dengan kasus penyelundupan imigran ilegal di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X