Penyelidikan Polda Aceh
Polda Aceh menyatakan bahwa kasus penyelundupan imigran ilegal di Aceh Selatan adalah murni kasus tindak pidana perdagangan orang.
Tiga pelakunya sudah ditangkap dan dilakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Aceh, pelaku mengaku telah menjemput 216 pengungsi Rohingya di laut Andaman lalu masuk ke perairan Aceh secara ilegal.
Dari jumlah tersebut, 50 orang di antaranya telah berhasil dibawa ke daratan Kabupaten Aceh Selatan dan dimasukkan ke dalam truk.
Pihak Polda Aceh menduga sekarang mereka telah berada di kawasan Pekanbaru.
Prediksi dan Dugaan SaKA
SaKA memprediksi bahwa 50 imigran ilegal yang diduga telah berada di Pekanbaru, Riau tersebut kuat dugaan dibawa oleh HS dengan tujuan akhir negara Malaysia.
Informasi dari warga menyebutkan bahwa HS pulang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Tangan-Tangan, pada Kamis (16/10) malam.
Setelah dipeusijuek (tepung tawar), kemudian HS berangkat menuju negara Jiran bersama istrinya.
Dugaan kuat SaKA ini diperkuat lagi dengan penangkapan tiga pelaku di kawasan Pakpak Barat, Sumatera Utara pada Jumat (18/10). Ketiga pelaku itu berinisial F (35), A (33), dan I (32).
Menurut keterangan dari warga, ketiga pelaku tersebut merupakan keluarga dan komplotan HS yang bersekongkol melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Atas dasar tersebut, Miswar semakin menguatkan dugaan bahwa HS terlibat dalam jaringan penyelundupan imigran yang lebih besar dan terorganisir selama ini.
Baca Juga: Dinilai Makin Resahkan Masyarakat, BEM Nus Tolak Etnis Rohingya di Aceh
Tuntutan Transparansi dan Keadilan