Aktivis Perempuan Aceh Protes soal Penanganan Pengungsi Rohingya di Perairan Aceh Selatan

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 08:13 WIB
Ketua Lembaga Pemberdayaan Putri Selatan (LP2S) Hartini yang juga seorang aktivis perlindungan perempuan dan anak. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua Lembaga Pemberdayaan Putri Selatan (LP2S) Hartini yang juga seorang aktivis perlindungan perempuan dan anak. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Aceh selatan | Ketua Lembaga Pemberdayaan Putri Selatan (LP2S) Hartini minta Imigrasi Meulaboh segera menangani pengungsi Rohingya yang saat ini masih terombang ambing di lautan Labuhan Haji Aceh Selatan.

Hartini yang juga seorang aktivis perempuan perlindungan perempuan dan anak menegaskan Imigrasi jangan lepas tanggung jawab untuk menangani pengungsi Rohingya,

"Jangan pihak Imigrasi melepaskan tanggung jawab itu kepada Pemda Aceh Selatan untuk tangani pengungsi Rohingya," katanya, Selasa 22/10/2024.

Baca Juga: Viral Warga Antusias Pasang Foto Presiden Prabowo Subianto

Ditegaskan Hartini bahwa mereka bukan korban perang, bukan juga korban musibah bencana alam, tetapi mereka adalah sindikat perdagangan manusia Internasional.

Kenapa? Karena sudah jelas, dari tekong yang tertangkap di daerah Phakphak Barat Sumatera Utara beberapa hari yang lalu, mereka yang membawa warga Rohingya masuk ke perairan wilayah Aceh Selatan, seutnya.

"Jadi sudah jelas mereka merupakan sindikat perdagangan manusia," tegas Hartini.

Baca Juga: Mengintip Peran Raffi Ahmad di Kabinet Prabowo, Ajak Masyarakat Kolaborasi Meski Dibayangi Kontroversi Soal Gelar Doktornya

Jika mengacu kepada Perpres 125/2016 tentang penanganan pengungsi luar negeri pada BAB II tentang penemuan pasal 5 dijelaskan penemuan pengungsi dalam keadaan darurat di perairan wilayah Indonesia dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pencarian dan pertolongan.

Selanjutnya pada Pasal 6 juga dijelaskan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pencarian dan pertolongan melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kapal yang diduga berisi pengungsi yang melakukan panggilan darurat.

Selanjutnya pada pasal 10 Dalam hal di pelabuhan atau daratan terdekat belum terdapat Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, penyerahan pengungsi dilakukan kepada kantor imigrasi di wilayah setempat.

Baca Juga: Peduli Stunting, Dandim 0207/Simalungun Bersama PT Inalum Serahkan Bantuan

"Kita mengultimatum kepada pihak Imigrasi Meulaboh untuk segera mengambil tindakan tegas yaitu dengan segera mengevakuasi ke tempat penampungan (Rumah Detensi Imigrasi) terdekat terhadap pengungsi Rohingya ini," tegasnya.

Apabila ini tidak ditindaklanjuti oleh pihak Imigrasi, maka kami para aktivis perlindungan perempuan dan anak Aceh Selatan akan beraudiensi ke Imigrasi Meulaboh, pungkas Hartini. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X