Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah Bener Meriah Sudah Dapat Izin Mendagri

photo author
- Kamis, 7 November 2024 | 07:25 WIB
Kepala Dinas Kominfo Bener Meriah Aceh, Ilham Abdi. (Realitasonline.id/Dok)
Kepala Dinas Kominfo Bener Meriah Aceh, Ilham Abdi. (Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id – Bener Meriah | Seiring dengan terjadinya kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Bener Meriah defenitif yang sebelumnya dijabat oleh Haili Yoga, maka berdasarkan peraturan perundangan, penjabat kepala daerah diwajibkan untuk membuka seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah.

Pernyataan itu disampaikan Pj Bupti Bener Meriah Mohd Tanwier melalui Kepala Dinas Kominfo Bener Meriah Aceh Ilham Abdi lewat pers rilis yang dikirim Rabu (6/11/2024).

Dikatakan Ilham, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Baca Juga: Ponsel Disita Siswa SMA Negeri 7 Kota Binjai Unjuk Rasa, Ini Penjelasan Kepala Sekolah

Pada pasal 10 ayat (1) disebutkan, bahwa, proses seleksi terbuka pengisian sekretaris daerah oleh kepala daerah harus sudah dimulai paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan sekretaris daerah.

Karena dalam Perpres ditekankan harus sudah dimulai, berarti kata harus, artinya wajib.

Maka berdasarkan hal tersebut, karena kepala daerah berstatus penjabat, maka Pj Bupati Bener Meriah telah berkoordinasi secara tertulis kepada Pj Gubernur Aceh, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka Pemkab Bener Meriah telah memenuhi syarat untuk membuka seleksi terbuka Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah, tuturnya.

‘’Prosesnya sudah dimulai dari 3 bulan lalu. Kami sudah berkonsultasi dan meminta izin dari Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri," jelas Ilham.

Baca Juga: PKH Tidak Tepat Sasaran dan Jalan Rusak Jadi Keluhan, Warga Angkola Selatan Siap Menangkan Gus Irawan Pasaribu dan Syahbuddin Ritonga

Setelah dibahas bersama keluarlah izin dari Kemendagri dan BKN, yang dilakukan ini adalah menjalankan amanat undang-undang dan telah dibahas serta mendapat persetujuan semua pihak terkait, bukan tindakan melawan undang-undang dan bukan keinginan pihak-pihak tertentu.

Selter ini adalah proses peralihan estafet jabatan Sekretaris Daerah yang harus segera dilaksanakan’’, jelas Ilham.

Terakit dengan hasil Selter (seleksi terbuka), ia mengatakan akan diumumkan pada tanggal 03 Desember 2024 atau setelah pelaksanaan Pilkada berlangsung.

"Jadi, Insya Allah tidak akan mengganggu proses pilkada dan dipastikan berjalan dengan menjunjung tinggi netralitas ASN," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X