Realitasonline.id – Bener Meriah | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bener Meriah mengeluarkan himbauan kepada DPRK Bener Meriah.
Himbauan itu terkait anggota DPRK yang terlibat dalam kegiatan kampanye termasuk menjadi juru kampanye Pilkada wajib memiliki izin kampanye.
Himbauan tertulis itu dikirim ke Sekretariat DPRK Bener Meriah, Selasa (8/10/2024). Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Panwaslih Bener Meriah Surahman, Kamis (10/10/2024).
Menurut Surahman, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Pasal 148 ayat 2 bahwa anggota DPRK adalah pejabat daerah.
Karena itu sebagai pejabat daerah, tentu anggota dewan yang ingin berkampanye atau menjadi juru kampanye harus lebih dulu mendapat izin dari Ketua DPRK.
Baca Juga: Warga Desa Tegaldowo Jawa Tengah Blokir Akses Jalan, Gugatan PT Semen Indonesia Tak Ada Klarifikasi
Surahman menambahkan selaku pejabat daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024, maka Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali Kota, atau pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan ketentuan mengajukan izin kampanye.
Izin tersebut dikeluarkan oleh Ketua DPRK, tegasnya. (ADI)