Baca Juga: Perbandingan Fitur Sym Symphony ST vs Aprilia SXR 160: Pilihan Skutik Elegan dan Bertenaga
"Hingga kini, anggaran rutin dinas baru bisa dibayarkan maksimal 50 persen. Ini adalah imbas yang dirasakan oleh Dinas, bukan hanya aparatur desa saja," tambahnya.
Dalam penjelasannya, Pj Bupati menyoroti kesalahan perencanaan anggaran sebelumnya. Salah satunya terkait pembayaran gaji tenaga kontrak yang hanya dialokasikan untuk enam bulan. Ia memastikan bahwa untuk tahun 2025, kesalahan serupa tidak akan terulang, dan anggaran akan dirancang untuk pembayaran selama 12 bulan penuh.
Pj Bupati berjanji akan menyelesaikan sisa penghasilan tetap (Siltap) Kades dan Aparatur Desa yang masih tertahan sampai bulan Desember 2024. Namun untuk anggaran ADG Reguler, ia masih belum bisa memastikan.
"Saya ingin melunasi sisa pembayaran yang ada (ADG Reguler). Tapi uangnya dari mana," imbuhnya.
Baca Juga: Perbandingan Fitur Sym Symphony ST vs Aprilia SXR 160: Pilihan Skutik Elegan dan Bertenaga
Meski demikian, aksi massa sempat memanas ketika beberapa peserta aksi enggan mendengarkan penjelasan Sunawardi. Berkat imbauan salah satu kepala desa, situasi akhirnya bisa dikendalikan, dan Pj Bupati melanjutkan penyampaiannya.
Di depan massa, Sunawardi menyebut bahwa APBK 2025 telah disahkan dan pihaknya akan berupaya melunasi sisa pembayaran ADG. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa pencairan dana masih terganjal karena dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar belum diterima.
"Saya akan berusaha untuk pembayaran uang Siltap sampai bulan 12. Silahkan dicairkan. Untuk Siltap itu adalah hak Aparatur Desa harus dibayarkan sampai bulan 12," lanjutnya. (Zal)