Tidak Ada Pengurangan Kuota Tapi Kok Gas Elpiji 3 Kg Langka di Bireuen, Ini Penjelasan Kadis Perdagangan

photo author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 23:24 WIB
Kadis Perdagangan Irfan. (Realitasonline.id/Dok)
Kadis Perdagangan Irfan. (Realitasonline.id/Dok)

Kemungkinan naiknya pengguna karena libur sekolah.

Selanjutnya tentang dasar peraturan yang berhak menggunakan LPG tabung 3 kg.

Baca Juga: Rakor Bersama BPN Sumut, Aljamiayatul Washliyah Minta Sertifikasi Aset Tanah Wakaf Dipercepat

Sebut Irfan sebagai berikut;
Rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dengan mesin kapal 5 GT dan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 horse power, petani sasaran dengan luas tanah 0,5 hektar (kecuali transmigrasi 2 hektar) dengan mesin pompa air dengan cara paling besar 6,5 horse power.

Dan dasar Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/ MG 05/ DJM/ yang tidak boleh menggunakan LPG tabung 3 kg adalah restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian berskala besar, usaha tani tembakau dan usaha las. (AJ)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X