Realitasonline.id - Abdya | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (22/10/2025) sekira pukul 17.00 WIB menghentikan aktivitas kegiatan galian C yang diduga tanpa izin (ilegal) di Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, kabupaten setempat.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH kepada wartawan, Kamis (23/10/2025) membenarkan penghentian aktivitas galian C yang diduga tanpa izin tersebut berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dalam beberapa hari ini.
"Tadi sore (Rabu), kita langsung mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Di lapangan kita temukan adanya galian C diduga tanpa izin yang beraktivitas di Kuta Jeumpa," kata Wahyudi.
Menurut informasi dilapangan, sebut Wahyudi, galian C pengambilan batu gunung tersebut baru beroperasi selama empat hari.
"Hasil yang kita dapat dilapangan, pengambilan batu gunung tersebut dilakukan oleh masyarakat dengan alasan untuk perluasan tanah kuburan dan perluasan pemukiman," tuturnya.
Wahyudi menegaskan, penghentian aktivitas galian C tanpa izin tersebut sebagai bentuk teguran pertama.
"Jika kedepan masih beraktivitas dan tidak mengantongi izin yang sah, maka kami akan melakukan penindakan," tegas Wahyudi.
Ia mengimbau kepada masyarakat, apabila melaksanakan kegiatan aktivitas galian C harus dilengkapi dengan dokumen izin yang sah.