Diduga Ilegal, Polres Abdya Hentikan Galian C di Jeumpa

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:49 WIB
Satreskrim Polres Abdya mengehentikan aktifitas galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Jeumpa, Rabu (22/10/2025) sore
Satreskrim Polres Abdya mengehentikan aktifitas galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Jeumpa, Rabu (22/10/2025) sore

 

Realitasonline.id - Abdya | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (22/10/2025) sekira pukul 17.00 WIB menghentikan aktivitas kegiatan galian C yang diduga tanpa izin (ilegal) di Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, kabupaten setempat.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH kepada wartawan, Kamis (23/10/2025) membenarkan penghentian aktivitas galian C yang diduga tanpa izin tersebut berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dalam beberapa hari ini.

"Tadi sore (Rabu), kita langsung mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Di lapangan kita temukan adanya galian C diduga tanpa izin yang beraktivitas di Kuta Jeumpa," kata Wahyudi.

Baca Juga: Kia EV6 2025 Jadi Mobil Listrik Favorit Baru di Indonesia: Desain Futuristik, Akselerasi Cepat, dan Fitur Canggih Tapi Ada Kekurangan Mengejutkan

 

Menurut informasi dilapangan, sebut Wahyudi, galian C pengambilan batu gunung tersebut baru beroperasi selama empat hari.

"Hasil yang kita dapat dilapangan, pengambilan batu gunung tersebut dilakukan oleh masyarakat dengan alasan untuk perluasan tanah kuburan dan perluasan pemukiman," tuturnya.

 

Wahyudi menegaskan, penghentian aktivitas galian C tanpa izin tersebut sebagai bentuk teguran pertama.

 

Baca Juga: Mazda CX-60 2025 Jadi Primadona Baru: SUV Mewah dengan Teknologi Mild Hybrid Canggih, Irit, Bertenaga, Tapi Punya Kekurangan Tak Terduga

 

"Jika kedepan masih beraktivitas dan tidak mengantongi izin yang sah, maka kami akan melakukan penindakan," tegas Wahyudi.

Ia mengimbau kepada masyarakat, apabila melaksanakan kegiatan aktivitas galian C harus dilengkapi dengan dokumen izin yang sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X