“Apabila terjadi kecurangan atau penyelewengan dana bantuan, maka penerima harus siap menanggung konsekuensinya sebagaimana tercantum dalam pakta integritas yang telah ditandatangani,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tahun ini terdapat 14 unit rumah yang mendapat bantuan rehab. Setiap unit rumah memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp35 juta. Penyaluran dana dilakukan dalam dua tahap, yakni 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua.
Pencairan tahap kedua, sebut Fakhrurrazi, hanya dapat dilakukan setelah verifikasi lanjutan menunjukkan progres pembangunan pada tahap pertama telah mencapai 100 persen.
"Sistem ini diberlakukan untuk menjaga ketepatan penggunaan dana dan memastikan pekerjaan benar-benar berjalan," katanya.
"Kami berharap program ini dapat membantu meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat kurang mampu, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah oleh Baitul Mal Abdya," ujar Fakhrurrazi.
Fakhrurrazi menambahkan, program ini juga sejalan dengan misi Bupati Safaruddin dan Wakil Bupati Zaman Akli untuk menyediakan rumah layak huni bagi keluarga fakir miskin dan menekan angka kemiskinan di Abdya. (Zal)