Dari 14 Perkara Pidum, Kejari Abdya Musnahkan 56 Barang Bukti

photo author
- Selasa, 25 November 2025 | 13:56 WIB
Kajari Abdya, Bambang Heripurwanto, SH MH didampingi Kasi PAPBB, Ricky Rosiwa, SH dan pejabat lainnya melakukan pemusnahan barang bukti di Kejari setempat, Selasa (25/11/2025)
Kajari Abdya, Bambang Heripurwanto, SH MH didampingi Kasi PAPBB, Ricky Rosiwa, SH dan pejabat lainnya melakukan pemusnahan barang bukti di Kejari setempat, Selasa (25/11/2025)

Realitasonline.id - Abdya | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melakukan pemusnahan 56 jenis barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (25/11/2025).

Kajari Abdya, Bambang Heripurwanto, SH MH didampingi Kasi PAPBB, Ricky Rosiwa, SH menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut periode bulan Agustus 2025 sampai dengan November 2025.

“Barang bukti itu dari perkara narkotika, ITE, judi online, penganiayaan berat, perzinahan hingga pelecehan seksual,” terangnya.

Baca Juga: Digiland Run 2025: Telkom Salurkan 111.500 GB Kuota Internet ke 21 Sekolah di Wilayah 3T

 

Bambang merincikan barang bukti narkotika jenis sabu yang ikut dimusnahkan seberat 2,83 gram bruto dengan cara diblender, ganja seberat 7,4 gram bruto dimusnahkan dengan cara dibakar bersamaan dengan 1 buah flashdisk, 5 buah simcard, 25 lembar pakaian, sementara 14 akun media sosial serta 2 akun judi online yang dimusnahkan dengan cara penghapusan akun.

“Barang bukti lainnya seperti flashdisk, simcard dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa keseluruhan barang bukti tersebut agar tidak dapat digunakan kembali,” jelas Bambang.

Pemusnahan barang bukti merupakan perwujudan tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Baca Juga: TSTH2 Humbahas Jadi Pusat Riset Herbal Hortikultura Terdepan di Indonesia, Ketua DEN Luhut Tegaskan Hal ini

 

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk nyata komitmen Kejari Abdya dalam melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas. Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya merupakan kewajiban yuridis, tetapi juga bagian dari upaya kita menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya terkait maraknya tidak pidana narkotika, kejahatan terhadap kesehatan maupun tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Kajari Abdya juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Abdya, terkhusus Kasat Resnarkoba beserta jajaran yang telah bekerja keras dalam pengungkapan berbagai kasus hingga sampai putusan pengadilan.

“Terima kasih juga kepada dinas kesehatan, kepala desa dan seluruh pihak yang turut mendukung proses penegakan hukum di wilayah hukum Abdya,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X