Pemutusan Kontrak Sepihak , PT KAI Dituding Tipu Penyewa Asset

photo author
- Rabu, 2 Februari 2022 | 14:53 WIB

LHOKSEUMAWE - realitasonline.id | Penyewa aset tanah PT.KAI (Kereta Api Indonesia) di Keude Geudong, Aceh Utara menuding perusahaan plat merah itu menipu dirinya dengan cara membatalkan kontrak sepihak.Akibatnya korban mengaku dirugikan puluhan milyar rupiah.

Setelah penyewa mengeluarkan banyak biaya, perusahaan BUMN itu memutuskan kontrak sewa secara sepihak, sehingga dinilai tidak sah secara hukum.

Surya Darma, warga Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara telah menyewa tanah bekas rel kereta api seluas 8.762 meter persegi.

Sejak tahun 2014, penyewa mengeluarkan biaya Rp300 juta untuk sewa tanah kepada PT. Kereta Api Indonesia (KAI).

"Saat itu, aset bekas rel masih ditempati para pedagang, sehingga klien kami (penyewa aset KAI-red) harus mengeluarga biaya, selain biaya sewa Rp300 juta kepada KAI, juga biaya pindah sampai Rp4,2 milyar," tegas Kuasa Hukum Surya Darma, Said Azhari, SH, Selasa kepada wartawan Selasa kemaren di Lhokseumawe.

Said Azhari menjelaskan, ketika Surya Darma mulai meyewa aset tanah di Geudong, bekas rel tersebut masih ditempati para pedagang.

Bahkan sejumlah pedagang telah mendirikan kios semi permanen di lokasi tersebut. Sehingga penyewa mengeluarkan biaya untuk alat berat, agar aset tersebut bisa dimanfaatkan. "Biaya pembersihan lokasi mencapai Rp250 juta,"tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X