Pihaknya, mengaku akan menyelesaikan masalah tersebut ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di Bandung. Dan akan membeberkan prilaku beberapa oknum pegawai PT.KAI Aceh ke kantor PT.KAI pusat ,Bahkan pihaknya juga akan membawa laporan ini ke Komisi-VI DPR-RI di Jakarta.
Said Azhari juga menambahkan kondisi serupa juga terjadi pada aset tanah KAI di kabupaten lain di Aceh. Menurutnya, penyewa aset tanah di Bireuen juga mengalami kerugian sampai 13 milyar dan penyewa di Banda Aceh mengalami kerugian Rp1,3 milyar.
Klarifikasi PT.KAI Aceh
Sementara itu, PT. KAI Aceh mengklarifikasi, bahwa itu bukan pemutusan kontrak, melaikan tidak melanjutkan kontrak yang telah berakhir.
Kanit Penguasaan Aset Wilayah Bireuen Junaidi yang dihubungi Wartawan melalui HP menjelaskan, kontrak sewa KAI dengan Surya Darma sudah habis. "Kontraknya sudah habis, dari pimpinan tidak disewakan lagi," jelas Junaidi.
Menurutnya, kotrak tersebut telah berakhir pada November 2021. Selanjutnya, KAI tidak melanjutkan sewa aset tanah kepada Surya Darma. Selanjunya, KAI juga berhak menyewakan aset tersebut kepada lain.
Terkait dengan status bangunan toko milik Surya Darma di atas aset tanah tersebut, Janaidi mengakui belum mengerti. Menurutnya, dia hanya menangani sebatas perjanjian.