Pemutusan Kontrak Sepihak , PT KAI Dituding Tipu Penyewa Asset

photo author
- Rabu, 2 Februari 2022 | 14:53 WIB

Aset tanah di Geudong telah ditempati warga puluhan tahun silam, sehingga untuk memindahkan mereka muncul konflik. Penyewa berusaha meredam konflik dengan warga setempat, melalui bantuan biaya tali kasih Rp1 juta per warga.

"Jumlah warga yang menerima bantuan tali kasih sejumlah 37 orang, sehingga jumlahnya mencapai Rp37 juta," jelas Said Azhari kembali.

Untuk memindahkan pedagang dari aset rel kereta api, juga harus dibangun penampungan sementara di termina Geudong.

Penyewa kembali mengeluarkan biaya pembangunan barak sampai sekitar Rp700 juta.

Sementara biaya kontruksi bangunan toko Rp3 milyar. "Sehingga total biaya yang telah dikeluarga penyewa aset PT.KAI di Keude Geudong, Kecamatan Samudera mencapai Rp4.287.000.000," tegas Said Azhari kembali. Bahkan menurutnya, jumlah tersebut belum termasuk pengeluaran tak terduga.

Pemutusan Kontak Sebelum Aset Menghasilkan

Sebagaimana di ketahui,penyewa mulai membangun toko di atas aset tahan sejak tahun 2020. Namun sebelum bangunan tersebut dimanfaatkan, PT.KAI memutuska kontrak sewa. Sehingga penyewa mengaku telah dirugikan sampai Rp4,2 miliyar.

Kuasa hukum penyewa menilai, pemutusan secara sepihak tidak sah. "Penyewa masih sanggup melanjutkan kontrak, sehingga pemutusan sepihak kami nilai tidak sah," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X