"Kalau memenuhi syarat, Pemkab harus segera keluarkan izinnya. Tapi jika tidak memenuhi syarat, Pemerintah juga tahu sendiri tindakan yang harus diambil. Yang penting jangan sampai kawasan itu menjadi kumuh gara gara ada bangunan mangkrak, karena lokasinya di pusat kota kabupaten dan berdampingan dengan RSUD dr Fauziah," katanya. (AJ)