PAW Teuku Cut Rahman Masih Jadi Polemik, DPRK Abdya Diminta Tak Tergesa-gesa dan Taat Aturan

- Rabu, 29 Maret 2023 | 12:04 WIB
Seorang Anggota DPRK Abdya melalui kuasa hukumnya, Erisman melayangkan gugatan karena tak terima Di-PAW (Realitasonline.id/ istimewa)
Seorang Anggota DPRK Abdya melalui kuasa hukumnya, Erisman melayangkan gugatan karena tak terima Di-PAW (Realitasonline.id/ istimewa)

 
BLANGPIDIE - realitasonline.id | Terkait polemik pergantian antar waktu (PAW) Teuku Cut Rahman dari kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Kuasa Hukum Teuku Cut Rahman mengingatkan pihak legislatif untuk tidak terburu-buru atau tergesa-gesa dalam memutuskan status kliennya bukan sebagai anggota Dewan lagi.


"Kita berharap DPRK jangan tergesa gesa dalam melakukan PAW terhadap klien kami. Pasalnya, ada beberapa aturan yang perlu ditaati terlebih dahulu," kata Erisman selaku Kuasa Hukum Teuku Cut Rahman dari Yayasan SaKA, Rabu (29/3/2023)

Baca Juga: Piala Dunia U-20 Terancam, Sampai Erick Thohir Tengah Malam ke FIFA, Denny Siregar malah Sentil Anies Baswedan


Menurut Erisman, jika tetap dipaksakan, maka akan berbenturan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP).


"Kita patut melihat kembali Undang No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (MD3) dan PP No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," ungkapnya.


Jika berpedoman pada Undang-Undang dan PP itu, maka hingga kini status keanggotaan kliennya (Teuku Cut Rahman) masih berstatus sebagai anggota DPRK atau tidak pasca keluarnya SK Gubernur Aceh.

Baca Juga: Teuku Cut Rahman Dicopot, YARA Desak Paripurna PAW Anggota DPRK Abdya Dipercepat


"Meskipun otoritas Partai PNA merasa SK tersebut sudah final, yang pasti SK Pj Gubernur itu ada aturan dan mekanisme mengenai dalam pelaksanaannya harus tetap dalam koridor ketentuan peraturan," tutur Erisman.

Lebih jelas, sambung Erisman, ini masalah PAW, jadi ada norma hukum yang mengatur serta status a quo sendiri sekarang sudah dalam proses upaya hukum, jadi agar tidak terkesan abuse of power mengingat eksekutif dan legeslatif sebagai lembaga negara yang sejajar. Keduanya merupakan mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan.

Baca Juga: Razia Pekat dan Miras di Paluta, Warga Berharap Tidak Pecitraan dan Tebang Pilih


Lebih lanjut, Erisman mengatakan, siapa saja berhak mengaku dan menafsirkan SK Pj Gubernur itu sudah final. Tapi perlu dikaji kembali sehingga jangan sempat mengangkangi aturan.


"Kita ingatkan lagi, dan berharap agar DPRK tidak terburu-buru, yang justru akan mengangkangi aturan itu sendiri," tandas Erisman. (ZAL/IP)

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Romi Syah Putra Kembali Nahkodai KONI Abdya

Jumat, 26 Mei 2023 | 16:18 WIB
X