Teuku Cut Rahman Dicopot, YARA Desak Paripurna PAW Anggota DPRK Abdya Dipercepat

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 11:03 WIB
Ketua YARA Perwakilan Abdya dan Aceh Selatan, Suhaimi N (Realitasonline.id/ ZAL)
Ketua YARA Perwakilan Abdya dan Aceh Selatan, Suhaimi N (Realitasonline.id/ ZAL)

 

BLANGPIDIE - realitasonline.id | Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan, Suhaimi N, Selasa (28/3/2023) mendesak pihak legislatif agar mempercepat proses Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat dari Partai Nangroe Aceh (PNA).

Hal itu didasari oleh Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki nomor 171.3/874/2023 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRK Abdya, Teuku Cut Rahman, yang sudah dikeluarkan sejak tanggal 14 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Jusuf Kalla Lebih Menakutkan dari Megawati, Disebut Jadikan Anies Baswedan Boneka dan Nasdem Pasrah

"Kita mendukung pihak dewan yang terhormat untuk melakukan percepatan Paripurna PAW anggota DPRK yang sudah di berhentikan secara hormat beberapa waktu lalu," kata Suhaimi, melalui siaran persnya kepada Realitasonline.id.

Sehingga, lanjut Suhaimi, kursi kosong pasca diberhentikannya Teuku Cut Rahman hingga kini belum terisi. Apalagi dewan sendiri telah menerima surat pengangkatan Mukhlis AW sebagai pengganti Teuku Cut Rahman di kursi DPRK Abdya dari PNA.

Baca Juga: Bawa-Bawa Ayat Al-Qur'an, Mantan Ketum PBNU Said Aqil Siradj Tolak Kedatangan Israel Laga Piala Dunia U-20

Menurutnya, jika waktu paripurna tidak dipercepat maka berdampak pada kelengkapan anggota dewan. Sedari itu YARA Abdya mendukung proses paripurna itu disegerakan.

Baca Juga: Gaji Cuma 2 Jutaan Polwan Cantik AKP Agnis Juwita Manurung Kerap Pamer Harta, Kapolres Malang: Biasa Saja

"Jadi apa lagi yang harus ditunggu oleh pihak DPRK. Jangan sampai timbul dugaan kalau ada indikasi mengulur-ulur waktu dan ini tidak elok dipertontonkan mengingat semua berkas sudah lengkap dan hanya tinggal proses paripurna PAW saja," demikian tandasnya. (ZAL/IP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X