Blangpidie - Realitasonline.id | Terkait dugaan perbuatan asusila yang menimpa seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Anggota DPRK setempat, Julinardi, mengecam keras aksi bejat yang dilakukan oknum sopir bus sekolah berinisial F.
Apalagi korban itu merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengayoman dengan baik.
Baca Juga: DPSHP Pemilu 2024, KPU Tapsel Tetapkan 219.366 Pemilih
Tindakan tak bermoral tersebut sangat disayangkan, terlebih untuk memuluskan aksi tak senonoh itu tentu terduga melakukan berbagai modus.
Parahnya kasus ini dilancarkannya di dalam bus sekolah yang merupakan transportasi umum bahkan informasinya sudah berkali-kali.
Baca Juga: Wali Kota Padang Sidempuan Lepas Manasik Haji Akbar Tingkat PAUD dan TK
Atas perbuatan oknum sopir itu, Julinardi meminta kepada aparat penegak hukum, agar pelaku harus diberikan hukuman maksimal.
Julinardi menegaskan hukuman tersebut harus memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban serta melakukan pemulihan kondisi fisik serta psikologis bagi korban termasuk keluarga.
“Perbuatan ini tidak dapat ditolerir karena segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan yang keji dan melanggar Pancasila serta UUD 1945, KUHP, UU Perlindungan Anak. Maka dari itu kami akan terus memantau jalannya kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya diberikatakan seorang sopir Bus Sekolah berinisial F di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), diduga nekat menggagahi gadis di bawah umur asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten setempat. Diketahui aksi pencabulan itu telah dilakukannya berulang kali.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim kepada wartawan membenarkan penangkapan terduga F atas kasus asusila itu.
Dari hasil pemeriksaan, bahkan, aksi ini sudah dilakukan pria tak bermoral itu sejak Maret hingga 27 April 2023. (ZAL)