Agara - Realitasonline.id| Berbagai dugaan indikasi telah terjadi dalam realisasi anggaran dana desa (DD) pada Desa Kaya Pangur dan Desa Penampaan Kecamatan Deleng Pokhkison Aceh Tenggara.
Pasalnya, diketahui kegiatan di tahun 2022 seperti penyelenggara Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia).
Bantuan pertanian, peternakan berupa bibit dan pakan sert obat dan dana lainnya diduga tidak terealisasikan secara transparan oleh oknum kepala desa pada dua desa tersebut.
Baca Juga: Benarkah Bank Indonesia Terbitkan Uang Redenominasi Berlaku Juli 2023? Cek Faktanya
Hal senada disampaikan oleh aktivis DPC Lsm PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) Aceh Tenggara Izharuddin kepada realitasonline.id pada Jumat (7/7/2023).
Dia mengatakan terkait dengan realisasi anggaran DD pada Desa Kaya Pangur dan Desa Penampaan Kecamatan Deleng Pokhkison Aceh Tenggara pada 2022 bernilai ratusan juta rupiah diduga kuat sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oknum kepala desa setempat.
Baca Juga: Definisi Jodoh Nggak ke Mana, Kamil Akhirnya Nikahi Khansa Kenal 11 Tahun Lalu Jumpa saat KKN
Namun sejauh ini permasalahan DD pada Desa Kaya Pangur dan Desa Penampaan terkesan dibekingi oleh oknum aparat, sehingga dugaan KKN yang dilakukan oknum kepala desa tidak tersentuh hukum.
Baca Juga: Tragedi Titanic 1912 Terulang Lagi, OceanGate Hentikan Tur Wisata Selam ke Bangkai Kapal
Padahal permasalahan DD di desa ini sempat menjadi sorotan di berbagai elemen masyarakat dan publik, namun tetap saja permasalahan itu tidak ada tindakan dari APH.
Untuk itu kita mendesak kepada Inspektorat untuk melakukan audit, tentang adanya dugaan KKN yang dilakukan oleh oknum kepala pada tahun 2022.
Selain itu kita minta kepada Kejaksaan Negeri Kutacane untuk melakukan lidik terhadap penggunaan dana DD pada Desa Kaya Pangur dan Desa Penampaan Kecamatan Deleng Pokhkison Aceh Tenggara, karena hal ini sudah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setempat sebutnya. (SD)