Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Sosialisasikan Madrasah Ramah Anak

photo author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 19:26 WIB
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Ramah Anak pada DPMGPKB Bireuen, Rosdiana Yusuf (baju putih) foto bersama guru MIN 9 Bireuen.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Ramah Anak pada DPMGPKB Bireuen, Rosdiana Yusuf (baju putih) foto bersama guru MIN 9 Bireuen.

Bireuen - Realitasonline.id | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen Sosialisasikan Madrasah Ramah Anak untuk Guru, Pengawas dan Komite Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen.

Acara tersebut berlangsung di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 9 Bireuen, di Gampong (Desa) Dayah Mesjid Kecamatan Kutablang Kabupaten Bireuen, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Bantu Antisipasi Kekurangan Stok di UTD RSUD Dr Fauziah Bireuen, Warga Gampong Pante Gajah Donor Darah

Materi Sosialisasi Madrasah Ramah Anak di MIN 9 Bireuen disampaikan oleh Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Ramah Anak pada DPMGPKB Bireuen, Rosdiana Yusuf.

Dihadapan para guru dan pengawas madrasah itu, Rosdiana Yusuf memaparkan, kegiatan sosialisasi Madrasah Ramah Anak dilakukan untuk mendukung perlindungan anak menuju Indonesia Layak Anak (IDOLa) 2030.

Baca Juga: Masa Perbaikan, Puluhan Bacaleg di Abdya Kembali Ikut Tes Baca Al-Qur'an

Dalam materi sosialisasi, disebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak adalah masa depan Bangsa.

Dijelaskan oleh Kabid Rosdiana Yusuf, hak hak anak dilindungi oleh peraturan, di antaranya Konvensi Hak Anak (KHA), Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga: Waka Polres Padangsidimpuan Hadiri Pembukaan TMMD ke-117 Kodim 0212 Tapsel

"Prinsip KHA adalah nondiskriminasi," sebut Kabid Rosdiana Yusuf.

Ia juga mengatakan dalam Undang Undang Nomor 35 juga mengatur tentang hidup, tumbuh dan berkembang anak.

Sebagaimana bunyi Pasal 20, sebut Rosdiana Yusuf di depan para guru MIN 9 Bireuen itu, Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga dan orangtua/wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Baca Juga: Federasi Olahraga Petanque Indonesia Sumut Andalkan Atlet Putri Raih 2 Medali Emas di PON 2024

Hak anak tentang pendidikan harus dipastikan sampai 12 tahun, sehingga tidak ada anak yang putus Sekolah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X