Ini Alasan Dibalik Kebijakan Aneh Pembangunan Drainase Bireuen Meunasah Blang Dibangun Di Lokasi Lama

photo author
- Minggu, 23 Juli 2023 | 15:00 WIB
Proyek pembangunan drainase jalan nasional Medan - Banda Aceh kawasan Desa Bireuen Meunasah Blang. (Realitasonline.id/AJ)
Proyek pembangunan drainase jalan nasional Medan - Banda Aceh kawasan Desa Bireuen Meunasah Blang. (Realitasonline.id/AJ)

Bireuen - Realitasonline.id | Mungkin ini termasuk kebijakan aneh. Sebab, setelah dilakukan pembebasan tanah pekarangan warga untuk pelebaran jalan, namun tanah yang sudah dibebaskan itu tidak juga digunakan untuk perluasan jalan.

Pasalnya, pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) I Aceh masih saja membangun drainase di tempat drainase lama.

Sumber Realitasonline.id mengatakan terkait dengan pembebasan tanah untuk pelebaran jalan Medan - Banda Aceh sepanjang 500 meter di kawasan Desa Bireuen Meunasah Blang Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen sudah pernah dilakukan oleh Pemkab Bireuen pada Tahun 2002.

Baca Juga: 240 Mahasiswa UINSU Medan KKN di Labura, Bupati Minta Bantuan Ini

"Dulu, pemilik tanah mau dibebaskan tanahnya karena akan dilakukan pelebaran jalan. Nyatanya, jalan tak kunjung dilebarkan. Sebagai bukti, sekarang pada drainase yang sudah ada itu sedang dibangun saluran baru," ujar warga Bireuen Meunasah Blang.

Sekretaris Desa Bireuen Meunasah Blang Muhammad Yani (57) kepada Realitasonline.id, Jumat (21/7/2023), menyebutkan soal pembangunan proyek yang dinilainya tidak tepat sasaran itu.

Pihaknya sudah pernah melaporkannya ke Dinas PUPR Kabupaten Bireuen.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Di Medan Serahkan 1117 Sertifikat Aset Pemerintah Daerah Se Sumatera Utara

Sebut Muhammad Yani, jawaban dari dinas tersebut, pembangunan drainase yang sedang dikerjakan itu adalah kewenangan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) I Aceh.

Yani menuturkan Pemkab Bireuen baik Eksekutif dan Legislatif seakan tak mau peduli tentang masalah tersebut.

"Dulu membebaskan tanah warga untuk perluasan jalan. Coba nanti kalau dilakukan perluasan jalan, kan sudah menghambat pembangunannya," ungkap Muhammad Yani.

Baca Juga: Cicit Pendiri Ponpes Musthafawiyah Sumatera Utara Raih Juara I Tafsir Wustho MQK 2023 Lamongan

Sedangkan Kepala Dinas PUPR Bireuen Fadli Amir yang ditemui di Lobi kantor pusat pemerintah Bireuen di Cot Gapu menjelaskan pembebasan lahan tersebut dilakukan pada masa pemerintahan Bupati Bireuen Mustafa A Glanggang.

"Cuma tim pembebasan saat ini sudah tidak tahu lagi di mana arsipnya, karena tercecer," kata Fadli.

Sambung Kadis PUPR Bireuen Fadli, saat mengusulkan ke Balai (BPJN) untuk pergeseran drainase itu pihak Balai minta dokumen pembebasan lahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X